JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kota Kediri menilai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kurang beritikad baik dalam menyelesaikan sengketa lahan dengan puluhan keluarga di Kelurahan Kemasan, Jalan Raden Patah, Gang Melati RT 03 RW 02, Kota Kediri, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayahtullah, seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sengketa yang diklaim milik warga, meski diklaim pula sebagai lahan PT KAI. Warga menyatakan telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun.
“Tiga kali sudah kami undang untuk melakukan mediasi, namun PT KAI tidak pernah hadir. Padahal warga sudah menunjukkan niat baik. Apabila ini untuk kepentingan umum, warga siap melepas lahan. Namun jika warga diusir, itu adalah bentuk kezaliman,” ujar Ayub, Jumat (15/8/2025).
Dari sidak tersebut, Ayub menyampaikan hasil verifikasi dokumen Letter C dibandingkan kondisi aktual. Salah satu warga, Sulastri, mengaku tinggal di sana selama ‘empat periode’ turun-temurun. Jika satu periode dihitung 60 tahun, maka selama 240 tahun keluarganya menempati lokasi itu.
“Sulastri menyatakan keluarganya tinggal selama empat periode dari kakek, nenek, buyut, hingga saat ini. Itu berarti sekitar 240 tahun,” ujar Ayub.
Ayub juga menyerukan agar pemerintah daerah memfasilitasi bantuan hukum bagi warga jika terjadi gugatan perdata akibat mediasi yang belum tercapai.
“Komisi A dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) meminta Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi bantuan hukum kepada warga jika mediasi belum membuahkan hasil. Artinya, pemerintah menyiapkan pengacara bagi warga,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kediri, Mandung Sulaksono, menyatakan bahwa Pemkor siap memfasilitasi, asalkan warga menyerahkan bukti-bukti kuat terhadap klaimnya.
“Jika warga menggugat, Pemerintah Kota akan memfasilitasi sesuai rekomendasi Komisi A. Namun perlu disiapkan data dan bukti yang kuat,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan pihaknya menghormati proses yang ditempuh kedua belah pihak. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran PT KAI bukan karena ketidakpedulian, melainkan karena bersamaan dengan agenda kedinasan yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Ketidakhadiran kami bukan karena ketidakpedulian, tetapi karena ada agenda kedinasan yang harus diprioritaskan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis.
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran tersebut sudah disampaikan secara resmi melalui surat kepada Ketua DPRD Kota Kediri sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif dan komitmen menjaga komunikasi yang baik.
Warga lain, Titik Sundari (56), menjelaskan bahwa keluarganya telah tercatat memiliki letter C sejak 1937.
“Surat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 itu sah. Jika tidak sah, kami siap membuktikannya. Warga juga bersedia membayar, asal kepemilikan jelas,” katanya.
Ia menolak kontrak pengosongan yang dianggap memberatkan. Dari 23 warga yang ditawari kontrak tersebut, enam di antaranya telah membatalkan karena tidak menyetujui isi kontraknya.
“Saya sendiri ditawari kontrak senilai Rp 1,7 juta. Saya menolak,” ungkapnya.
Titik juga menyampaikan bahwa pemberitahuan dari PT KAI tidak dilayangkan sesuai prosedur. Surat Pemberitahuan (SP3) tidak diterimanya langsung, melainkan ditempel di pintu rumah.
“Surat itu diletakkan di pintu sekitar pukul 06.30. Tidak pernah ada penyampaian langsung kepada perorangan seperti ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa warga hanya menginginkan pembuktian hukum yang sah. “Jika sertifikat PT KAI sah, ya silakan. Tetapi jika tidak, kami akan tetap mempertahankan hak kami,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, PT KAI Daop 7 Madiun belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Komisi A DPRD Kota Kediri.(CN/01)


