Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti 105 Perkara Inkracht

Kabupaten Kediri
Kejari Kabupaten Kediri memusnahkan barang bukti dari 105 perkara. (Foto: Ist)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memusnahkan barang bukti dari 105 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (29/4/2026). Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri sekitar 20 peserta dari unsur Polres Kediri, BNN Kabupaten Kediri, Pengadilan Negeri Kediri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta jajaran internal Kejari Kabupaten Kediri.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti yang telah inkracht, sekaligus bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga langkah preventif agar barang bukti, khususnya narkotika, tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat,” ujar Wibisana.

BACA JUGA  Polres Pasuruan Tangkap Terduga Pengedar Sabu dengan 32 Poket Sabu di Bangil

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 182,98 gram, ganja 253,47 gram, serta pil LL sebanyak 266.713 butir. Selain itu, turut dimusnahkan 1.237 bungkus jamu, 74 potong pakaian, satu barang elektronik, empat senjata tajam, dan 165 barang bukti lainnya.

Menurut Wibisana, pemusnahan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum sekaligus bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat dari ancaman tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku guna menutup potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan barang bukti setelah perkara selesai.

“Ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kediri dalam mendukung penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkeadilan,” tegasnya. (CN/04)