KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dita Oktavia (26), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, di Mapolres Kediri, Selasa (19/8/2025).
Sebanyak 51 adegan diperagakan tersangka M Choirul Huda (26) dengan menghadirkan sejumlah saksi. Rekonstruksi tersebut menggambarkan secara detail rangkaian peristiwa pembunuhan, mulai dari awal hingga akhir.
Sutrisno, penasihat hukum tersangka, menyatakan bahwa seluruh adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dengan rekonstruksi ini, petugas dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai peristiwa sebenarnya. Klien kami juga menyesali perbuatannya dan berharap mendapat putusan yang tidak terlalu memberatkan,” ujar Sutrisno.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kasus tersebut tetap harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pembunuhan Dita Oktavia sebelumnya sempat menggemparkan masyarakat Kediri dan Blitar. Jasad korban ditemukan di pinggir jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin (7/7/2025).
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan berkat kerja sama Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri, Polres Blitar, dan Jatanras Polda Jawa Tengah.(CN/01)