JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Ketua Bidang Dakwah Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) Dr. H. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A., meraih gelar Guru Besar atau Profesor bidang Tafsir Maqasidi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pengukuhan Guru Besar tersebut berlangsung dalam Sidang Senat Terbuka di Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta, Rabu (30/9/2026). Dalam sidang tersebut, Hasani menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Pengembangan Tafsir Maqasidi dalam Konteks Ke-Indonesiaan: Konstruksi Epistemologi dan Prospek Keilmuan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.”
Hasani yang juga menjabat Wakil Sekretaris Komisi Dakwah MUI Pusat mengatakan, pengembangan Tafsir Maqasidi tidak hanya berkaitan dengan bagaimana memahami teks Al-Qur’an, tetapi juga bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an dapat dihadirkan untuk menjawab persoalan kehidupan yang terus berkembang.
Menurut Hasani, Tafsir Maqasidi dapat dikembangkan bukan sekadar sebagai salah satu pendekatan dalam studi Al-Qur’an, melainkan sebagai perspektif yang memiliki prospek bagi pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), penelitian lintas disiplin, kehidupan sosial-keindonesiaan, perkembangan ilmu pengetahuan, hingga menghadapi tantangan peradaban digital.
Dalam orasi ilmiahnya, akademisi kelahiran Cilegon, Banten, 21 Februari 1982, tersebut menyampaikan lima tawaran utama dalam pengembangan Tafsir Maqasidi.
Pertama, Tafsir Maqasidi sebagai pengembangan metodologi tafsir. Hasani menjelaskan, pendekatan tersebut dapat memperkaya metodologi tafsir dengan tidak berhenti pada pemahaman makna literal ayat. Tafsir Maqasidi berupaya menangkap tujuan, nilai, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh Al-Qur’an.
Dengan demikian, tafsir dapat terus berdialog dengan perubahan zaman tanpa kehilangan pijakan pada teks dan prinsip-prinsip dasar Al-Qur’an.
Kedua, Tafsir Maqasidi sebagai paradigma riset interdisipliner. Hasani menilai persoalan manusia saat ini semakin kompleks sehingga membutuhkan pendekatan yang dapat mempertemukan studi Al-Qur’an dengan berbagai bidang ilmu. Bidang tersebut antara lain sosial-humaniora, sains, teknologi, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan.
Menurut alumnus S3 Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dengan konsentrasi Islamic Studies tersebut, pendekatan interdisipliner membuka ruang bagi lahirnya penelitian yang lebih kontekstual, kolaboratif, dan mampu membaca persoalan secara lebih utuh.
Ketiga, Tafsir Maqasidi sebagai respons terhadap persoalan sosial-keindonesiaan. Indonesia memiliki keragaman agama, budaya, suku, tradisi, serta persoalan sosial yang khas. Dalam konteks tersebut, Tafsir Maqasidi dapat digunakan untuk menggali nilai-nilai Al-Qur’an yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Sejumlah persoalan seperti keadilan sosial, toleransi, kemanusiaan, lingkungan, pendidikan, kemiskinan, dan kehidupan kebangsaan dapat dibaca melalui perspektif tujuan dan kemaslahatan yang terkandung dalam ajaran Al-Qur’an.
Dengan pendekatan tersebut, tafsir tidak hanya berkembang di ruang akademik, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat. Keempat, Tafsir Maqasidi sebagai penghubung studi Islam dan ilmu pengetahuan modern.
Hasani mengatakan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menghadirkan berbagai pertanyaan baru yang membutuhkan dialog antara agama dan ilmu pengetahuan.
Dalam konteks itu, Tafsir Maqasidi dapat menjadi salah satu jembatan untuk mempertemukan khazanah keislaman dengan perkembangan ilmu modern.
“Yang dicari bukan hanya kesesuaian antara ayat dan temuan ilmiah, melainkan bagaimana nilai dan tujuan Al-Qur’an dapat menjadi sumber inspirasi etis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan teknologi,” kata Hasani yang juga dikenal sebagai pengasuh tetap kajian tafsir Serambi Islami yang disiarkan TVRI dan kerap tampil dalam sejumlah stasiun televisi nasional.
Kelima, Tafsir Maqasidi sebagai basis etika bagi peradaban digital dan masa depan kemanusiaan. Menurut Hasani, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan membawa peluang sekaligus tantangan baru bagi kehidupan manusia.
Persoalan privasi, keadilan, keamanan, informasi, relasi sosial, hingga penggunaan kecerdasan buatan membutuhkan landasan etika yang kuat.
Dalam konteks tersebut, Tafsir Maqasidi dapat menawarkan kerangka nilai untuk memastikan perkembangan teknologi tetap memperhatikan kemaslahatan, keadilan, martabat manusia, dan keberlanjutan kehidupan.
Lima tawaran tersebut menunjukkan ruang pengembangan Tafsir Maqasidi di lingkungan PTKI cukup luas. Pendekatan itu tidak hanya dapat ditempatkan sebagai kajian dalam ilmu tafsir, tetapi juga berpotensi menjadi penghubung antara teks dan konteks, tradisi keilmuan Islam dan ilmu modern, serta nilai-nilai Al-Qur’an dengan tantangan kehidupan masa kini dan masa depan.
“Melalui pengembangan Tafsir Maqasidi, PTKI diharapkan dapat semakin berperan dalam melahirkan tradisi akademik yang responsif terhadap perubahan zaman, sekaligus tetap berakar pada nilai-nilai Al-Qur’an dan kemaslahatan manusia,” ujar Hasani.
Guru Besar sebagai Amanah Keilmuan
Sementara itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., mengatakan pengukuhan Guru Besar bukan semata-mata pencapaian jenjang akademik tertinggi. Di balik gelar dan jabatan akademik tersebut terdapat amanah keilmuan yang semakin besar.
Menurut Asep, seorang Guru Besar tidak hanya dituntut menghasilkan karya ilmiah, tetapi juga membangun tradisi berpikir kritis, mengembangkan keilmuan secara berkelanjutan, serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat dan kemanusiaan.
Selain Hasani, sejumlah Guru Besar turut dikukuhkan dalam bidang kepakaran masing-masing. Mereka antara lain Prof. Dr. Raswan, M.Pd.I. dalam bidang Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab; Prof. Dr. Idris Thaha, M.Si. dalam kajian Agama dan Politik; serta Prof. Dr. Lilik Nida Husna HR., M.Pd., M.A. dalam bidang Pendidikan Bahasa Inggris. Pada bidang kesehatan dan sains, terdapat Prof. Dr. Yuli Amran, MKM. dalam bidang Biostatistik Kesehatan Masyarakat.
Sementara dalam bidang politik, hukum, dan tata kelola kehidupan berbangsa, terdapat Prof. Dr. A. Bakir Ihsan, M.Si. dalam bidang Ideologi Politik; Prof. Dr. Jaenal Aripin, M.Ag. dalam bidang Kelembagaan Hukum Islam; Prof. Dr. Ismail Hasani, S.H., M.H. dalam bidang Ilmu Hukum Ketatanegaraan; serta Prof. Dr. Alfitra, S.H., M.Hum. dalam bidang Hukum Pidana.
Khazanah keilmuan Islam juga diperkuat dengan kepakaran Prof. Dr. Zubair, M.Ag. dalam bidang Linguistik Hukum Islam; Prof. Dr. Lilik Ummi Kaltsum, M.A. dalam bidang Metode Tafsir; Prof. Dr. Sapiudin, M.Ag. dalam bidang Pembelajaran Fiqih; serta Prof. Dr. Suwendi, M.Ag. dalam bidang Pemikiran Pendidikan Islam.
Keberagaman bidang kepakaran tersebut memperlihatkan pengembangan tradisi keilmuan di UIN Jakarta mencakup ilmu keislaman, sosial-humaniora, pendidikan, hukum, kesehatan, bahasa, dan sains.
“Integrasi antara ilmu keislaman, sosial-humaniora, pendidikan, hukum, kesehatan, bahasa, dan sains merupakan bagian penting dari ikhtiar UIN Jakarta dalam menjawab kompleksitas persoalan masyarakat dan tantangan peradaban,” kata Hasani.
Hasani menempuh pendidikan sejak Madrasah Ibtidaiyah, pondok pesantren, Madrasah Tsanawiyah hingga Madrasah Aliyah Al-Khairiyah, Cilegon, Banten. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi hingga meraih gelar doktor di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta.











