Holding Perkebunan Nusantara dan PT SGN Jaga Harga Gula Petani Tetap Rp 14.500/kg

Mahumdi, Direktur Utama PT SGN sampaikan kesediaan SGN dukung kesepakatan yang berlangsung di Representative Office PT Sinergi Gula Nusantara, Surabaya, (22/8/2025). Foto: Humas SGN
Rapat penyerapan gula petani yang melibatkan pemerintah, pedagang, dan petani berlangsung di Representative Office PT Sinergi Gula Nusantara, Surabaya, (22/8/2025). Foto: Humas SGN

SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui subholding PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menjadi tuan rumah rapat pembahasan program penyerapan gula petani. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penyerapan Gula Petani di Badan Pangan Nasional pada 20 Agustus 2025. Salah satu kesepakatan penting yang dihasilkan adalah penerapan harga minimal Rp14.500,00/kg untuk menjaga keberlanjutan usaha petani tebu nasional.

Diskusi dipimpin oleh Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa, dengan menghadirkan lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan, antara lain Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Ketersediaan Pangan, Direktur Utama PT SGN, Ketua APTRI, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Satgasda Polda Jawa Timur, pedagang gula, serta perwakilan petani.

“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Semua harus saling mendengar dan saling melengkapi. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Ini menjadi kolaborasi penting agar problem penyerapan gula dapat diantisipasi sejak awal,” ujar Ketut.

BACA JUGA  Pojok Puspenkum Jadi Tempat Curhat Berbagai Kalangan tentang Kejaksaan
Holding Perkebunan Nusantara dan PT SGN Jaga Harga Gula Petani Tetap Rp 14.500/kg
I Gusti Ketut Astawa, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan sampaikan pengantar sebelum membuka diskusi yang berlangsung di Representative Office PT Sinergi Gula Nusantara, Surabaya, (22/8/2025). Foto: Humas SGN

Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, menegaskan bahwa momentum ini menjadi bukti nyata perhatian serius pemerintah dan industri terhadap keberlangsungan tebu rakyat.

“Hari ini menjadi berkah bagi industri gula. Pemerintah memberikan dukungan nyata, petani berkomitmen meningkatkan produktivitas, pabrik gula melakukan perbaikan mutu, dan pedagang mengatur tata niaga. Dengan sinergi ini, kami optimistis industri gula ke depan bisa lebih baik,” tuturnya.

Rapat menyepakati beberapa poin penting, di antaranya penyerapan gula petani segera dilakukan melalui dana Danantara, sisa produksi yang belum terserap akan ditangani oleh pedagang gula, seluruh pihak berkomitmen mencegah bocornya gula rafinasi ke pasar eceran serta Penjualan tebu petani diwajibkan melalui mekanisme lelang di pabrik gula dengan harga minimal Rp14.500,00/kg.

Adapun aspek teknis pelaksanaan program penyerapan diserahkan kepada PT SGN, ID Food, dan APTRI untuk memastikan proses berjalan secara efektif.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Nataru

Kesepakatan ini mempertegas bahwa pabrik gula, petani, dan pedagang harus berjalan dalam satu visi untuk menjaga stabilitas harga, kelancaran distribusi, dan keberlanjutan industri gula nasional sepanjang musim giling 2025.

Mahumdi, Direktur Utama PT SGN sampaikan kesediaan SGN dukung kesepakatan yang berlangsung di Representative Office PT Sinergi Gula Nusantara, Surabaya, (22/8/2025). Foto: Humas SGN
Mahumdi, Direktur Utama PT SGN sampaikan kesediaan SGN dukung kesepakatan yang berlangsung di Representative Office PT Sinergi Gula Nusantara, Surabaya, (22/8/2025). Foto: Humas SGN

Mengenai PT Sinergi Gula Nusantara

PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), yang dikenal dengan nama SugarCo, merupakan perusahaan subholding gula di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang bergerak di bidang usaha agroindustri komoditas gula. Perusahaan ini didirikan pada 17 Agustus 2021, berdasarkan ketentuan hukum yang merujuk pada Surat Menteri BUMN Nomor S-527/MBU/07/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Pendirian PT Sinergi Gula Nusantara merupakan bagian dari restrukturisasi bisnis gula Grup PTPN dan termasuk dalam salah satu dari 88 Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah guna mendukung pencapaian swasembada gula nasional.

Perusahaan ini mengonsolidasikan 36 pabrik gula Perkebunan Nusantara yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Saat ini, perusahaan melakukan berbagai upaya restrukturisasi bisnis gula dan transformasi usaha di sektor.

BACA JUGA  Wabup Asahan: Insan Pers Harus Perkuat Karya Untuk Kebaikan

Pengolahan tanaman tebu (off farm), kemitraan budidaya perkebunan (on farm), peningkatan kesejahteraan petani tebu rakyat, dan penguatan unit-unit pendukung lainnya, guna meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan secara berkelanjutan.(PR/01)