OC Kaligis: Tuduhan terhadap Pegawai PT WKM Tidak Masuk Akal, Sarat Kriminalisasi

OC Kaligis: Kasus PT WKM Bukan Pidana, Ada Dugaan Kriminalisasi
Prof Otto Cornelis Kaligis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: istimewa)

“Kesaksian saksi dalam persidangan hanya narasi yang disampaikan saksi tanpa landasan kuat.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bambang, Otto Cornelis Kaligis (O.C Kaligis) menegaskan perkara yang menjerat kliennya bukan tindak pidana, melainkan sarat dugaan kriminalisasi. Ia menyebut bahwa tuduhan terhadap dua pegawai PT WKM itu tidak masuk akal.

Hal itu disampaikan O.C Kaligis seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan Direktur Operasional PT Position, Arianto Dharma Putra, sebagai saksi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Advokat senior itu menilai keterangan saksi tidak berdasar.

“Kesaksian saksi dalam persidangan hanya narasi yang disampaikan saksi tanpa landasan kuat,” kata Kaligis.

BACA JUGA  Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel di Dinas Kesehatan

Ia menilai tuduhan jaksa terhadap Awwab dan Marsel terkait pemasangan patok di wilayah IUP PT WKM tidak logis. Menurutnya, tindakan itu dilakukan di atas lahan perusahaan sendiri.

“Pemasangan patok di rumah sendiri lalu dianggap tindak pidana, itu sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Kaligis menekankan, perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Terlebih, locus delicti perkara berada di Halmahera Timur, tempat para pihak berdomisili.

Selain itu, ia menyoroti aspek legalitas lahan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara, PT WKM memiliki IUP sah, sementara PT Position tidak memiliki izin serupa di lokasi yang dipersoalkan.

“Klien kami mematok di wilayah IUP milik PT WKM sendiri, tempat mereka bekerja,” ucapnya.

Kaligis juga menyinggung dokumen Minutes of Meeting (MoM) tanggal 13 Februari 2025 yang menurutnya menunjukkan pengakuan PT Position telah melakukan pembukaan lahan di wilayah IUP perusahaan.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Dorong Fariz RM Jalani Rehabilitasi Bukan Penjara

Ia menambahkan, laporan polisi terhadap Awwab dan Marsel justru muncul setelah WKM lebih dahulu melaporkan PT Position ke Polda Maluku Utara dan Gakkum terkait dugaan pelanggaran hukum.

“Ini jelas bentuk kriminalisasi. Kami akan buktikan di persidangan,” pungkas Kaligis.

Dalam persidangan, hakim menanyakan isi perjanjian kerja sama antara kedua perusahaan, yaitu PKS No.1 WKS Pos 2024 tertanggal 12 Februari 2004 beserta adendumnya.

“Apakah perjanjian itu memberikan hak pada PT Position untuk melakukan penambangan atau hanya sebatas penggunaan jalan angkutan?” tanya Hakim Sunoto.

Saksi Arianto menyatakan bahwa kerja sama tersebut hanya mencakup pembangunan dan pemeliharaan jalan. Ia menyatakan PT Position tidak memiliki hak untuk menambang.

“Jadi hanya untuk konstruksi dan pemeliharaan jalan yang digunakan kedua belah pihak,” jelas Arianto.

BACA JUGA  Jonathan Frizzy Siap Jalani Sidang Terkait Kasus Vape Ilegal

Hakim menyinggung dokumen MoM bertanggal 13 Februari 2025 yang menunjukkan adanya aktivitas PT Position di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT WKM.

“Kami melakukan penambangan di PT WKM karena sesuai dengan kerja sama kami. Kami mengakui hukum yang membenarkan PT WKM,” ujar Arianto.(tim)