Gugatan Masih Berjalan, Kuasa Hukum Agus Taufiq Minta PN Jakarta Selatan Tunda Eksekusi Rumah di Kebagusan

Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Polda Metro Jaya Siapkan Bukti. Yaqut Cholil Qoumas. Agus Taufiq
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: JJ/sudutpandang.id)

“Kami berharap eksekusi ditunda. Penundaan diperlukan untuk menghindari potensi kerugian yang dialami klien kami serta untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Agus Taufiq, debitur BRI mengajukan permohonan penundaan eksekusi pengosongan objek lelang berupa tanah dan bangunan di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut disampaikan Agus Taufik melalui surat tertanggal 30 April 2026 oleh Pablo Christalo selaku kuasa hukum.

Dalam surat itu dijelaskan, objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 141 meter persegi yang berlokasi di Kebagusan Besar, Pasar Minggu.

Kuasa hukum menyebut, kepemilikan kliennya didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46/Kelurahan Kebagusan.

BACA JUGA  OC Kaligis: Ombudsman Jangan Merasa Kebal Hukum

Kuasa hukum juga menerangkan bahwa tanah dan bangunan tersebut sebelumnya diagunkan ke BRI Cabang Jakarta Krekot sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 350 juta.

Menurut kuasa hukum, kliennya mengalami kesulitan keuangan akibat dampak pandemi Covid-19 dan telah mengajukan permohonan keringanan suku bunga kredit. Namun, permohonan tersebut disebut tidak dikabulkan oleh pihak bank.

“Kien kami tidak menerima salinan perjanjian utang serta tidak memperoleh informasi terkait akta hak tanggungan dan penilaian agunan,” ujar Pablo Christalo dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa objek jaminan Kliennya telah dilelang, dengan pemenang lelang atas nama Hendra Kusuma senilai Rp 220 juta.

“Klien kami tidak mendapatkan pemberitahuan terkait pelaksanaan lelang tersebut,” katanya.

BACA JUGA  Majelis Dzikir Maulidurrasul SAW Al Khidmah Gelar Haul Akbar

Atas peristiwa itu, Agus Taufiq melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 29 Januari 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst dan hingga kini masih dalam proses persidangan.

“Klien kami telah menerima relaksasi panggilan aanmaning pada 10 Februari 2026, serta berita acara konstatering pada 20 April 2026 terkait rencana eksekusi,” katanya.

Pihaknya memohon agar eksekusi pengosongan objek lelang ditunda hingga proses persidangan perkara perdata di PN Jakarta Pusat memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap eksekusi ditunda. Penundaan diperlukan untuk menghindari potensi kerugian yang dialami klien kami serta untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

BACA JUGA  Vaksin COVID-19 Dalam Negeri Bisa Jadi Ujung Tombak "booster"

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BRI maupun pihak yang disebut sebagai pemenang lelang terkait permohonan tersebut.(tim)