ACEH UTARA, SUDUTPANDANG.ID – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Cot Girek, Aceh Utara, dalam beberapa hari terakhir menyuarakan tuntutan agar status lahan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut diperjelas. Namun, sorotan yang diarahkan kepada PTPN IV PalmCo dinilai tidak tepat secara kelembagaan. Sebab, perusahaan tersebut bukanlah pemegang hak hukum atas lahan yang dipersoalkan.
Manajer Kebun Cot Girek, PTPN IV PalmCo, menyatakan bahwa pengelolaan legalitas dan dokumen HGU Cot Girek berada di bawah kewenangan PTPN I SupportingCo, bukan PTPN IV PalmCo yang hanya menjalankan fungsi operasional kebun melalui manajemen Regional VI, berdasarkan perjanjian kerja sama operasional antara kedua entitas.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan menghargai aspirasi yang disampaikan. Namun, penting diluruskan bahwa PTPN IV PalmCo bukan pemegang hak atas HGU di Cot Girek. Legalitas lahan tersebut berada di bawah PTPN I SupportingCo sebagai pemegang alas hak,” jelas Yusuf, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Kendati demikian, Yusuf menegaskan bahwa PTPN IV PalmCo tidak akan lepas tangan terhadap dinamika yang berkembang di sekitar wilayah operasionalnya. Ia menyatakan bahwa sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara, PalmCo siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak yang berwenang.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. PalmCo siap memfasilitasi ruang dialog dengan para pihak, termasuk pemerintah daerah dan PTPN I, agar penyelesaian dapat dicapai tanpa harus terjadi ketegangan,” ujarnya.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah mahasiswa dan warga Cot Girek menggelar aksi menuntut kejelasan batas areal HGU, yang mereka nilai tumpang tindih dengan klaim lahan milik warga. Tuntutan itu sebagian besar diarahkan kepada PTPN IV PalmCo sebagai pengelola kebun di lapangan.
Namun menurut Yusuf, penting untuk memahami bahwa dalam struktur PTPN Group terdapat pembagian peran yang jelas antara SupportingCo yang memegang aset dan legalitas, serta PalmCo yang berfokus pada operasional perkebunan. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi saling mendukung.
“Pembagian fungsi ini justru bertujuan memperjelas struktur tanggung jawab. Oleh karena itu, jika ada persoalan terkait dokumen hukum lahan, maka sudah sepatutnya diarahkan kepada pemegang hak yang sah,” tambahnya.
Meskipun tidak berada dalam posisi sebagai pemegang HGU, PalmCo tetap menyampaikan komitmennya untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar kebun. Perusahaan menyadari bahwa keberadaan sosial merupakan bagian penting dari ekosistem usaha yang berkelanjutan.
“Kami percaya bahwa perusahaan dan masyarakat adalah mitra. Tujuan kami adalah menjaga hubungan yang baik dan menciptakan solusi bersama, tanpa memperuncing konflik,” ujar Yusuf.
Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada forum resmi yang mempertemukan masyarakat, PTPN I, PTPN IV, dan pemerintah untuk membahas tuntutan tersebut. Namun, PTPN IV PalmCo berharap otoritas terkait dapat segera memfasilitasi ruang dialog agar kepastian hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan suara masyarakat.(PR/01)