Aniaya Pacar hingga Meninggal, PN Jaktim Vonis Remaja Dua Tahun Penjara

Vonis Hakim PN Jaktim
Gedung PN Jakarta Timur (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa anak berinisial F (16). Remaja ini terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian pacarnya, IM.

Vonis perkara No. 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.TIM ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Hamid, S.H., M.H., dalam sidang di PN Jaktim, Rabu (15/10/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan remaja ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah tindakan F telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun hal yang meringankan antara lain, dia mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan masih tergolong anak di bawah umur.

BACA JUGA  Gempa Guncang Kuningan, BMKG: Diduga Akibat Sesar Baribis Segmen Ciremai

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donal Dwi Siswanto, S.H., menuntut F dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Kronologi

JPU menyebutkan bahwa peristiwa ini berawal dari hubungan asmara antara F dan korban yang bekerja bersama di sebuah toko pakaian di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Timur. Diduga karena cemburu, F mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain.

F kemudian mendatangi tempat kos korban untuk mencari bukti dugaan perselingkuhan. Di lokasi, terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan. Terdakwa mencekik leher korban selama sekitar lima menit, menyebabkan korban kekurangan oksigen dan akhirnya meninggal dunia.(tim)