Kanwil Kemenkum Bali Dukung Penguatan Kebijakan Hukum untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Penguatan Kebijakan Hukum untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, hadir secara daring dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang diselenggarakan BPHN bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Jawa Timur pada Senin (21/10/2025).(Foto: Kemenkum Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali mendukung penguatan kebijakan hukum dalam rangka perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui partisipasi Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang hadir secara daring dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Jawa Timur pada Senin (21/10).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Keempat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada penguatan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta peningkatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas menuju Indonesia Emas 2045.

Kakanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah permasalahan serius yang memerlukan perhatian dan langkah konkret dari seluruh elemen bangsa.

BACA JUGA  Pelabuhan Tanjung Priok Paparkan "Public Expose" Kinerja 2022

“Permasalahan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara lembaga hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan perlindungan hukum yang nyata bagi perempuan dan anak,” ujar Haris Sukamto.

Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Marsiana Dominica Jone, memaparkan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menuntut respons hukum yang cepat, tepat, dan terstruktur. Berdasarkan data SIMFONI PPA per 21 Oktober 2025, tercatat sebanyak 21.917 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Sebagai langkah konkret, BPHN membentuk Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tim ini diharapkan mampu merumuskan rekomendasi kebijakan hukum yang memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan serta mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

BACA JUGA  Politisi PKB Optimis Partainya Menang Pemilu 2024 di Indramayu

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, antara lain Amira Paripurna, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang memberikan pandangan akademis dan yuridis terkait tantangan serta solusi hukum dalam penanganan kekerasan berbasis gender.

Apresiasi

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat pelaksanaan pembinaan hukum di daerah.

“Kami di Kanwil Kemenkum Bali siap berkolaborasi untuk mendorong lahirnya kebijakan hukum yang berpihak pada perempuan dan anak, serta memastikan nilai-nilai perlindungan hukum hadir di tengah masyarakat,” ungkap Eem Nurmanah.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam mewujudkan perlindungan hukum yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.(One/01)