Parkir Liar di Pematang Siantar Diduga Rugikan PAD

Pematang Siantar
Parkir Liar di Pematang Siantar Diduga Rugikan PAD (Foto: SP)

PEMATANG SIANTAR, SUDUTPANDANG.ID – Praktik pungutan parkir tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan publik di Kota Pematang Siantar. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan oleh sejumlah media lokal, aktivitas parkir liar diduga terjadi di puluhan titik dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari hasil observasi lapangan, sedikitnya 50 lokasi parkir diketahui memungut biaya sebesar Rp2.000 – Rp3.000 kepada pengendara. Namun, pungutan tersebut dilakukan tanpa karcis resmi dan tanpa penjelasan mengenai penyetoran retribusi ke pemerintah daerah.

Praktik ini disebut-sebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2025 dan terus beroperasi hingga memasuki kuartal akhir. Berdasarkan estimasi kasar, potensi kebocoran retribusi mencapai 50 titik × 100 kendaraan/hari × Rp2.500 × 30 hari × 8 bulan = Rp787.440.000

Angka ini merupakan hitungan maksimal berdasarkan aktivitas pungutan yang diamati di lapangan, bukan data resmi pemerintah.

BACA JUGA  Maulia Permata Putri Pembawa Baki Berjilbab Mendadak Diganti

Seorang juru parkir di kawasan Jalan WR Soepratman mengungkap bahwa pungutan harian yang mereka kumpulkan tidak disetorkan sebagai retribusi resmi. Meski tidak menyebutkan detail pihak mana yang menerima setoran, pernyataannya menambah panjang daftar keluhan masyarakat mengenai sistem parkir non-resmi.

“Kami tidak setor ke dinas, Bang,” ujarnya singkat saat ditemui.

Pernyataan ini menimbulkan kembali isu mengenai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas parkir di lapangan. Ketika dikonfirmasi, Poltak Simarmata, Kabid Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pematang Siantar, meminta agar pertanyaan langsung ditujukan kepada kepala dinas.

Sementara itu, hingga laporan ini disusun, Plt Kadishub Alwi Lumban Gaol belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan lapangan mengenai potensi pendapatan daerah yang tidak terserap. Ketiadaan penjelasan menjadi perhatian warga yang berharap adanya evaluasi dan tindakan tegas dari pemerintah.

BACA JUGA  Puncak "Bau Nyale" 2023 Dipusatkan di Pantai Tangjung An Lombok Tengah

Bukan hanya soal PAD yang tak maksimal, keberadaan parkir liar turut berdampak pada pelaku usaha kecil. Pedagang kaki lima, penjual makanan, hingga pemilik kedai di sekitar titik parkir mengaku merasa terbebani biaya tambahan yang ditarik oleh juru parkir tidak resmi.

Beberapa pedagang mengeluhkan kenaikan biaya operasional harian akibat pungutan tersebut, yang akhirnya berdampak pada harga jual dan daya saing usaha. Maraknya titik parkir liar tanpa tindak lanjut konkret memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di sektor perparkiran.

Isu kebocoran retribusi hingga mendekati Rp800 juta (berdasarkan estimasi lapangan) harus menjadi pengingat penting bagi Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk memperketat pengawasan penggunaan lahan parkir.

Selain itu untuk memastikan retribusi masuk pada kas resmi pemerintah, membenahi sistem perparkiran berbasis digital dan karcis resmi, emberikan edukasi kepada warga mengenai parkir berizin serta menindak tegas praktik pungutan tanpa dasar hukum.

BACA JUGA  Jaksa Agung Burhanuddin Raih Penghargaan "Person of The Year: Leading The Charge In Corruption Eradication"

Pengelolaan parkir yang transparan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.(PR/04)