Pemkab Kediri Tindak Tegas Peredaran Barang Ilegal Miras dan Rokok Tanpa Cukai

Pemkab Kediri
Saat pemusnahan minuman beralkohol dan rokok ilegal di halaman Pemkab Kediri. (Foto: Ist)

KEDIRI, SUDUTPANDANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Kediri (Pemkab Kediri)  kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan peredaran barang ilegal dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek serta ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman belakang Kantor Pemkab Kediri, Rabu (22/4/2026).

Agenda pemusnahan tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP, Damkar, dan Linmas, serta melibatkan unsur Forkopimda, Bea Cukai Kediri, dan sejumlah kepala perangkat daerah. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antar instansi dalam memperkuat penegakan hukum dan menjaga ketertiban wilayah.

Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa atau yang akrab disapa Mbak Dewi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Pemusnahan ini menjadi bukti pemerintah daerah serius memberantas peredaran rokok ilegal dan miras. Ini bagian dari menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat,” ujar Mbak Dewi.

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN

Ia juga mengingatkan bahwa pola distribusi barang ilegal kini semakin menyasar level kecil seperti warung dan angkringan. Karena itu, peran masyarakat dinilai penting untuk ikut melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan barang ilegal di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan akan terus diperkuat melalui operasi gabungan bersama aparat terkait, termasuk optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025, termasuk operasi rutin dan pengawasan pada momen tertentu seperti Ramadan serta Natal dan Tahun Baru.

“Pemusnahan ini bukan akhir, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan. Satpol PP bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan, terutama di titik-titik rawan peredaran barang ilegal,” tegas Kaleb.

BACA JUGA  Koramil Kanigaran Kawal Penyaluran Bansos ASN Peduli Dhuafa dan Lansia di Kademangan

Menurutnya, keberhasilan penindakan tidak lepas dari dukungan masyarakat. Ia pun mengajak warga untuk aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran miras maupun rokok ilegal.

“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan aparat. Perlu keterlibatan masyarakat agar ruang gerak pelaku semakin sempit,” imbuhnya.

Kaleb juga menyebutkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 6.996 batang dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp5,2 juta. Para pelanggar telah diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (PBHP) Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto, mengungkapkan bahwa modus peredaran barang ilegal kini semakin sulit terdeteksi karena dilakukan secara tertutup.

“Modusnya sekarang sembunyi-sembunyi. Tidak dijual terbuka, sehingga perlu strategi pengawasan yang lebih ketat,” jelas Heri.

Ia menambahkan bahwa pengawasan kini tidak hanya difokuskan pada toko-toko kecil, tetapi juga diperluas ke jalur distribusi seperti jalan arteri, jalan tol, hingga jasa ekspedisi yang kerap dimanfaatkan untuk pengiriman rokok ilegal.

BACA JUGA  Tiga Outlet Holywings di Surabaya Dibekukan Buntut Kasus Miras 'Muhammad dan Maria'

Melalui pemusnahan ini, Pemkab Kediri berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada ketertiban umum serta kesehatan publik.(CN/04)