Bintang Film Dewasa Inggris Bonnie Blue Digerebek di Bali, Polres Badung Amankan 18 WNA

Bintang Film Dewasa Inggris Bonnie Blue Digerebek di Bali, Polres Badung Amankan 18 WNA
Satreskrim Polres Badung mengamankan seorang bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger (26), yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue Kamis (4/12/2025).(Foto: One/sudutpandang.id)

BADUNG-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue bernama asli Tia Emma Billinger (26) digerebek aparat Polres Badung di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Bali.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WITA tersebut, selain Bonnie Blue polisi juga turut mengamankan 18 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kegiatan pembuatan konten melanggar kesusilaan.

Kapolres Badung AKBP Arif, didampingi Kepala Bidang Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah muncul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari 18 WNA yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku, yakni T.E.B. alias B.B. (26), perempuan, WNA Inggris, L.J.A. (27), laki-laki, WNA Inggris, I.N.L. (24), laki-laki, WNA Inggris dan J.J.T.W. (28), laki-laki, WNA Australia

BACA JUGA  Cerita Kakak Kandung Pemuda Asal Buaran Klender yang Meninggal Usai Divaksin

Sebanyak 14 WNA lainnya berstatus saksi. Mereka mengaku tidak mengenal para terduga dan baru bertemu saat kegiatan berlangsung.

Barang Bukti Disita

Polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat perekam, USB, kamera, pelumas, alat kontrasepsi, alat bantu seks, pakaian bertanda khusus, serta satu unit mobil pikap berikut dokumennya. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pada Jumat (6/12/2025), 14 WNA berstatus saksi diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

Sementara itu, Bonnie Blue bersama tiga terduga lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Badung.

Kasat Reskrim Polres Badung menyatakan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk tujuan produksi konten serta kemungkinan distribusinya. Jika terbukti, mereka dapat dijerat dengan UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA  Rumah Terbakar, 4 Orang Meninggal Terpanggang

Kasat Reskrim Polres Badung menyatakan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk tujuan produksi konten serta kemungkinan distribusinya. Jika terbukti, mereka dapat dijerat dengan UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polres Badung bersama pihak Imigrasi menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban dan norma kesusilaan di wilayah Kabupaten Badung, serta mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.(One/01)

Penulis: Ridwan DariseEditor: Rukmana