Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Perkara Sengketa Tanah Pegangsaan

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Perkara Sengketa Tanah Pegangsaan
PN Jakarta Utara.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum terdakwa H. Muchaji, Carrel Ticualu, mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara sengketa tanah di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Menurut Carrel, sejatinya merupakan sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Dalam perkara ini, H. Muchaji, pengusaha besi tua yang dikenal di wilayah Jakarta Utara, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat atas dugaan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak dan menyewakan tanah yang bukan miliknya di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Carrel menyebut dakwaan JPU mengabaikan fakta penguasaan fisik tanah oleh kliennya yang telah berlangsung sejak Maret 1982 yang diperkuat dengan Akta Jual Beli antara H Muchaji dengan Ahli Waris H. Abdul Halim bin H. Ali. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dan diperkuat oleh keterangan para saksi.

BACA JUGA  'Rhoma Irama' Siap Manggung Meriahkan HUT ke-78 RI di Bambu Apus Jaktim

“Klien kami telah menempati dan menguasai tanah tersebut jauh sebelum adanya proses lelang yang dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh pelapor. Karena itu, tidak tepat jika persoalan ini langsung ditarik ke ranah pidana,” ujar Carrel dalam keterangannya usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (16/12/2025).

Carrel merujuk pada kesaksian Liliana dalam persidangan pada Selasa (9/12/2025) lalu. Dalam keterangannya, Liliana menyebutkan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui lelang yang dimenangkan oleh suaminya, Raj Kumar Singh, pada September 1982. Namun, menurut Carrel, lelang tersebut terjadi setelah kliennya lebih dulu menempati lahan secara fisik.

Selain itu, lanjutnya, dalam persidangan juga terungkap bahwa lelang dimaksud tidak bertujuan untuk penguasaan atau pemanfaatan tanah, melainkan untuk memperoleh sertifikat yang kemudian digunakan sebagai jaminan pinjaman perbankan. Praktik tersebut, menurut kuasa hukum, lazim terjadi pada periode 1970-an hingga 1990-an.

“Yang diperoleh melalui lelang itu adalah sertifikat, bukan penguasaan tanah secara nyata. Bahkan, kondisi dan keberadaan bangunan di atas tanah tidak pernah menjadi perhatian,” ungkap Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara itu.

BACA JUGA  Daftar Lengkap Koruptor Dapat Pembebasan Bersyarat, dari Pinangki hingga Zumi Zola

Keterangan Saksi

Carrel juga menyoroti keterangan saksi Febrio, yang saat ini menjabat sebagai Lurah Tanjung Priok. Dalam persidangan Selasa (16/12/2025), Febrio menyatakan bahwa ketika memberikan keterangan kepada penyidik pada 2024 saat masih menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pegangsaan Dua ia tidak mengetahui bahwa tanah yang ditempati H Muchaji diklaim sebagai milik Liliana yang telah bersertifikat, sebelum diberitahu oleh Penyidik.

Menurut Carrel, keterangan tersebut menunjukkan tidak adanya pengetahuan umum maupun data administratif di Kelurahan Pegangsaan Dua mengenai klaim kepemilikan pelapor.

“Hal ini penting untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur kesengajaan dalam dakwaan,” ujar advokat senior itu.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut H Muchaji melakukan perbuatan melawan hukum pada 27 Agustus 2021 dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atas tanah yang diketahui masih menjadi hak pihak lain.

BACA JUGA  BRIN: Indonesia Alami Gerhana Matahari Hibrida April 2023

Namun, kuasa hukum menilai unsur tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan.

“Atas dasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata. Penarikan perkara ini ke ranah pidana menguatkan adanya dugaan kriminalisasi,” pungkas Carrel.

Hingga berita ini ditayangkan, JPU maupun saksi pelapor belum dapat dikonfirmasi.(tim)