“Dana BOSP memberikan kemudahan operasional satuan pendidikan, tetapi tetap menuntut ketertiban administrasi dan kepatuhan pajak.”
SUDUTPANDANG.ID – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Contoh kasus pemungutan/pemotongan pajak atas transaksi belanja dengan Bantuan Operasional Sekolah:
Bendahara SD Negeri Bunga melakukan pembayaran selama bulan Oktober atas transaksi dengan sumber dana dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagai berikut:
Pembelian ATK untuk keikutsertaan siswa dalam lomba menggambar tingkat kota Rp3.000.000.
Membayar berbagai sewa untuk kegiatan outing kelas 3:
a. Sewa tempat untuk outing Rp18.000.000.
b. Sewa bus dan mobil untuk mobilisasi Rp24.000.000.
c. Biaya katering untuk konsumsi Rp15.000.000.
d. Membayar honor narasumber pada acara outing Rp1.200.000.Membayar pengadaan komputer untuk laboratorium sekolah: 10 × Rp9.000.000.
Atas transaksi bulan Oktober tersebut dikenakan perhitungan pajak sebagai berikut:
Pembelian ATK untuk keikutsertaan siswa dalam lomba menggambar tingkat kota Rp3.000.000.
Pada prinsipnya, pembelian ATK merupakan objek dari PPh Pasal 22 dan PPN. Pembelian ATK sebesar Rp3.000.000 melebihi pembelian di atas Rp2.000.000 yang merupakan nilai batas. Dalam kasus ini, instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 219 ayat (1) huruf d angka 1 PMK Nomor 81 Tahun 2024 disebutkan bahwa:
“Instansi Pemerintah tidak memungut PPh Pasal 22 pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOSP.”
Namun, atas transaksi tersebut bendahara masih perlu melakukan pembayaran PPN dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif PPN 12 persen dengan ketentuan pengenaan DPP-nya menggunakan DPP nilai lain dengan perhitungan 11/12 × harga jual (HPP).
= Tarif × DPP
= 12% × (11/12 × Rp3.000.000)
= 12% × Rp2.750.000
= Rp330.000.
Membayar berbagai sewa untuk kegiatan outing kelas 3:
a. Sewa tempat untuk outing Rp18.000.000 (objek PPh Pasal 23 dan PPN).
b. Sewa bus dan mobil untuk mobilisasi Rp24.000.000 (objek PPh Pasal 23 dan PPN).
c. Biaya katering untuk konsumsi Rp15.000.000 (objek PPh Pasal 23).
d. Membayar honor narasumber pada acara outing Rp1.200.000 (objek PPh Pasal 21).
PPh Pasal 23
Atas PPh Pasal 23, bendahara perlu melakukan pemotongan pajak dengan rincian sebagai berikut:
Potongan pajak = Tarif × DPP
Sewa tempat: 2% × Rp18.000.000 = Rp360.000.
Sewa bus dan mobil: 2% × Rp24.000.000 = Rp480.000.
Biaya katering: 2% × Rp15.000.000 = Rp300.000.
PPh Pasal 21
Atas pembayaran honor narasumber, dipotong PPh Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:
Potongan pajak = 5% × 50% × nilai bruto
Honor narasumber:
5% × 50% × Rp1.200.000 = Rp30.000.
PPN
Atas pemungutan PPN, dilakukan pemungutan ketika nilai transaksi di atas Rp2.000.000.
Pungutan PPN = Tarif × DPP
Sewa tempat
12% × (11/12 × Rp18.000.000) = Rp1.980.000.Sewa bus dan mobil
12% × (11/12 × Rp24.000.000) = Rp2.640.000.Membayar pengadaan komputer untuk laboratorium sekolah: 10 × Rp9.000.000.
Untuk pengadaan komputer, karena menggunakan dana BOSP, maka tidak dikenakan PPh Pasal 22, sebagaimana pada pengadaan ATK.
Sedangkan untuk PPN masih dikenakan dengan perhitungan sebagai berikut:
Pengadaan komputer 10 buah × Rp9.000.000 = Rp90.000.000.
= Tarif × DPP
= 12% × (11/12 × Rp90.000.000)
= 12% × Rp82.500.000
= Rp9.900.000.
Penyetoran dan Pelaporan Transaksi Pajak atas Dana BOS
Atas transaksi pada bulan Oktober, bendahara pengeluaran SDN Bunga telah melakukan pemungutan PPN dan pemotongan PPh, maka perlu melakukan pelaporan dan penyetorannya dengan ketentuan:
Melakukan penyetoran paling lama tujuh hari setelah pembayaran untuk yang melalui mekanisme uang persediaan atau untuk mekanisme pembayaran langsung, penyetoran dilakukan dengan tanggal yang sama dengan tanggal terbitnya SP2D, sedangkan untuk pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa bendahara SD Negeri Bunga hanya dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22, sedangkan untuk PPN dan PPh lainnya bendahara pengeluaran masih memiliki kewajiban untuk memotong dan memungut pajaknya.
*Penulis Nurul Aini Nindya Kusumah, Pegawai KPP Pratama Cianjur









