“Dengan memahami ketentuan dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, PKP tidak hanya menjaga haknya dalam menerbitkan faktur pajak, tetapi juga membangun reputasi usaha yang sehat dan taat hukum.”
SUDUTPANDANG.ID – Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), menerbitkan faktur pajak merupakan bagian penting dari aktivitas usaha. Faktur pajak menjadi bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rekanan bisnis sekaligus bentuk pelaporan kepada otoritas perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, kewenangan ini tidak bersifat mutlak. Jika PKP tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, DJP berwenang untuk menutup akses pembuatan faktur pajak.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, DJP menegaskan aturan baru terkait penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Aturan ini mulai diberlakukan pada tahun 2025 dan menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam urusan pajak.
Penonaktifan Akses Faktur Pajak
Penonaktifan akses faktur pajak merupakan tindakan administratif DJP yang menyebabkan PKP tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak melalui sistem resmi DJP, baik melalui e-Faktur maupun sistem perpajakan terbaru. Dampaknya cukup besar karena tanpa faktur pajak, PKP tidak dapat memungut PPN secara sah, dan tentunya rekanan usaha akan meragukan keandalan administrasi perpajakan kita.
Kondisi yang Dapat Menyebabkan Akses Dinonaktifkan
Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penonaktifan akses faktur pajak, antara lain:
Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya dilakukan selama tiga masa pajak berturut-turut.
Tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sesuai kewajiban.
Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga masa pajak berturut-turut.
Tidak menyampaikan SPT Masa PPN sebanyak enam masa pajak dalam satu tahun kalender.
Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut pajak selama tiga masa pajak berturut-turut.
Memiliki tunggakan pajak yang telah jatuh tempo dan tidak diselesaikan, serta tidak memperoleh persetujuan penundaan atau angsuran.
Apabila salah satu kondisi tersebut terpenuhi, DJP dapat melakukan penonaktifan akses faktur pajak sebagai bentuk penegakan kepatuhan.
Mengapa PKP Harus Waspada?
Penonaktifan akses faktur pajak bukan sekadar sanksi administratif. Dampaknya dapat langsung dirasakan dalam kegiatan usaha, antara lain:
PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak sehingga berpotensi mengganggu transaksi dengan pelanggan.
Mitra usaha dapat enggan bertransaksi karena tidak memperoleh faktur pajak.
Citra usaha dapat dinilai kurang patuh terhadap ketentuan perpajakan.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat kelangsungan dan perkembangan usaha.
Agar Tetap Aman, Ini yang Perlu Dilakukan PKP
Untuk menghindari penonaktifan kewenangan tersebut, PKP sebaiknya:
Menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan tepat waktu.
Melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan.
Melaporkan bukti potong dan bukti pungut secara rutin.
Segera menyelesaikan tunggakan pajak atau mengajukan permohonan angsuran apabila diperlukan.
Dengan memahami ketentuan dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, PKP tidak hanya menjaga haknya dalam menerbitkan faktur pajak, tetapi juga membangun reputasi usaha yang sehat dan taat hukum.
*Penulis Rizki Adi Nugroho, Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang

