Menkeu Purbaya: Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Listrik di Aturan Baru

Avatar photo
Menkeu Purbaya: Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Listrik di Aturan Baru
ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan listrik meski pemerintah menerapkan aturan baru terkait pungutan pajak daerah untuk kendaraan bermotor.

Menurut Purbaya, perubahan pajak kendaraan listik yang diatur dalam kebijakan terbaru hanya menyangkut penyesuaian komponen pungutan, tanpa mengubah total beban yang harus dibayar masyarakat.

“Totalnya sama, tidak ada perubahan. Hanya bergeser dari satu komponen ke komponen lain,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

BACA JUGA  Keren, Kejati DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama Penyelesaian Penanganan Perkara Berdasarkan RJ

Dalam aturan baru itu, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB maupun BBNKB. Artinya, secara prinsip, kendaraan listrik kini masuk dalam kategori objek pajak daerah, sebagaimana kendaraan konvensional.

Kendati demikian, Menkeu Purbaya memastikan bahwa perubahan tersebut tidak berdampak pada total pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna kendaraan listrik.

Purbaya menjelaskan, dalam skema sebelumnya terdapat komponen pajak yang masih disubsidi pemerintah. Dalam aturan terbaru, bentuk subsidi tersebut disesuaikan melalui perubahan struktur pungutan.

Namun, ia mengakui tidak merinci secara detail perubahan masing-masing komponen pajak tersebut.

“Yang penting secara keseluruhan tidak berubah. Total yang dibayar masyarakat tetap sama,” kata dia.

BACA JUGA  Jokowi Gandeng Jepang Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di ASEAN

Berbeda dari Aturan Lama

Kebijakan ini berbeda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya secara tegas memberikan pengecualian pajak bagi kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik.

Dalam aturan sebelumnya, kendaraan listrik—termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil dibebaskan dari PKB dan BBNKB sebagai bentuk insentif pemerintah dalam mendorong penggunaan energi ramah lingkungan.

Dengan berlakunya aturan baru, kendaraan listrik kini diperlakukan sebagai objek pajak daerah, baik pada saat kepemilikan maupun saat terjadi peralihan kepemilikan.

Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi daya tarik kendaraan listrik di masyarakat karena tidak menambah beban pajak secara keseluruhan.(red)