Kinerja Kejaksaan RI 2025: Ribuan Perkara Ditangani, Triliunan Rupiah Diselamatkan

Kinerja Kejaksaan RI 2025: Ribuan Perkara Ditangani, Triliunan Rupiah Diselamatkan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah) saat konferensi di Kejagung Jakarta, Rabu (31/12/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sepanjang 2025, kinerja Kejaksaan RI tercermin dari penanganan ribuan perkara di berbagai bidang penegakan hukum serta penyelamatan dan pemulihan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Capaian kinerja Kejaksaan RI tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam konferensi di Kejagung Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Anang menjelaskan, kinerja Kejaksaan RI sepanjang 2025 mencakup Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer, Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Pemulihan Aset.

Menurut Anang, pada Bidang Pembinaan Kejaksaan RI merealisasikan anggaran sebesar Rp26,25 triliun atau 98,39 persen dari total pagu Rp26,68 triliun. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp19,84 triliun atau 733,91 persen dari target.

“Untuk laporan keuangan tahun 2025, Kejaksaan RI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Anang.

Anang menyampaikan, Bidang Intelijen melaksanakan berbagai operasi dan kegiatan strategis sepanjang 2025. Di antaranya pemberantasan mafia tanah, pengamanan dana desa, serta penangkapan buronan.

BACA JUGA  OTT, Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Vonis Ronald Tannur

“Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan berhasil menangkap 138 buronan dan melaksanakan 1.321 kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum,” kata Anang.

Di Bidang Tindak Pidana Umum, Anang menyebutkan Kejaksaan menyelesaikan 2.080 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hingga Desember 2025, Kejaksaan juga membentuk 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 balai rehabilitasi.

“Selain itu, terdapat 175.624 perkara masuk, dengan 110.208 perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri dan 96.690 perkara telah memperoleh putusan. PNBP dari bidang ini, kata Anang, mencapai Rp453,79 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, Bidang Tindak Pidana Khusus menangani ribuan perkara perpajakan, kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah perkara dengan nilai kerugian negara besar juga ditangani, termasuk kasus tata kelola produk minyak dan subsidi, digitalisasi pendidikan, serta pemberian kredit perbankan.

“Total PNBP Bidang Tindak Pidana Khusus mencapai Rp19,12 triliun. Penyelamatan keuangan negara dilakukan dalam berbagai mata uang,” katanya.

Anang juga memaparkan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas lebih dari 4,08 juta hektare sepanjang 2025.

BACA JUGA  IAIDU Audiensi dengan Bupati Asahan

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Anang mengatakan Kejaksaan menyelesaikan ribuan perkara litigasi dan nonlitigasi. Selain itu, Kejaksaan melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata dengan nilai ratusan triliun rupiah.

“Pendampingan hukum juga diberikan terhadap sejumlah program prioritas nasional, seperti program makan bergizi gratis, ketahanan pangan, dan pelayanan kesehatan,” terangnya.

Di Bidang Pidana Militer, Anang menyampaikan Kejaksaan menangani perkara koneksitas pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta melaksanakan 1.526 kegiatan koordinasi dan sosialisasi sepanjang tahun.

Adapun di Bidang Pengawasan, Anang mengatakan Kejaksaan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 157 pegawai, baik jaksa maupun nonjaksa. Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2025 mencapai 96,45 persen.

Dalam pengembangan sumber daya manusia, Anang menyebut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan dengan total peserta lebih dari 13.000 orang. Pada tahun yang sama, Badan Diklat Kejaksaan RI memperoleh akreditasi berpredikat A serta lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi.

BACA JUGA  Jika Kondisi ini Terjadi, Pemerintah Bakal Naikkan Harga BBM

Sementara itu, Anang menuturkan Badan Pemulihan Aset berhasil memulihkan aset hasil tindak pidana dengan total nilai Rp19,65 triliun sepanjang 2025. Pemulihan tersebut dilakukan melalui mekanisme lelang, hibah, setoran uang tunai, serta penyelesaian uang pengganti.

“Pimpinan Kejaksaan RI mengapresiasi seluruh jajaran Adhyaksa atas capaian kinerja sepanjang 2025 dan berharap hasil tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pada tahun berikutnya,” pungkasnya.(01)