JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru sebagai langkah memperkuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tengah upaya reformasi perpajakan.
Melalui PMK Nomor 117 Tahun 2025 ini, Menkeu Purbaya memberikan kelonggaran bagi DJP untuk membentuk dan mengisi jabatan baru hingga akhir 2026.
Aturan Menkeu tersebut secara khusus memberikan pengecualian terhadap pembatasan organisasi yang selama ini berlaku, memungkinkan DJP melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat baru.
“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” bunyi pasal 1839A ayat (2) PMK tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Dalam pertimbangan PMK, disebutkan bahwa penataan organisasi DJP diperlukan untuk menjaga kelancaran implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax, sekaligus memastikan kebutuhan pemangku kepentingan terpenuhi.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung transformasi dan reformasi perpajakan dengan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi administrasi pajak di Indonesia.
PMK ini telah diundangkan dan berlaku resmi mulai 31 Desember 2025, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat institusi perpajakan di tengah dinamika reformasi fiskal.
Para pakar menyatakan bahwa kelonggaran ini menjadi momentum bagi DJP untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan tuntutan modernisasi dan digitalisasi administrasi pajak.
Sebelumnya, PMK Nomor 124 Tahun 2024 memberlakukan pembatasan pembentukan dan pengisian jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan.
Melalui PMK baru, pemerintah memberi perlakuan berbeda kepada DJP sebagai unit strategis pengelola penerimaan negara.(PR/01)









