Hemmen

Tahun Depan PNS Tetap Terima THR dan Gaji ke-13

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu/Biro KLI - Faiz)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati memastikan akan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh abdi negara di tahun depan. Hal itu ditetapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023.

Dalam buku tersebut, ini adalah kebijakan belanja pegawai yang bertujuan untuk tetap mempertahankan daya beli para abdi negara. “Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru (flexible working arrangement) dengan tetap mempertahankan produktivitas.”

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kemudian, pemerintah juga melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.

BACA JUGA  Menkeu Lapor Jaksa Agung Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI

Juga pemerintah mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun PNS sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemerintah. (red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan