Ini Alasan Jonathan Frizzy dapat Cuti Bersyarat Lapas Tangerang

Jonathan Frizzy
Aktor Jonathan Frizzy (Foto: Net)

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Artis Jonathan Frizzy atau yang dikenal dengan sapaan Ijonk resmi menjalani cuti bersyarat setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara terkait kasus penyelundupan vape berisi liquid yang mengandung zat ethomidate. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang melalui program integrasi cuti bersyarat.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menyampaikan bahwa Jonathan Frizzy dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti program tersebut karena telah menjalani masa pidana dan menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam lapas.

“Yang bersangkutan telah melaksanakan masa pidananya dan berkelakuan baik di dalam Lapas untuk melaksanakan cuti bersyarat di luar,” ujar Yogi Suhara, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA  Ratusan Kades Pasuruan Ikuti Sosialisasi dan Diseminasi PKD

Yogi menjelaskan bahwa pemberian cuti bersyarat kepada Jonathan Frizzy mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Dari total vonis delapan bulan penjara, Ijonk telah menjalani dua pertiga masa hukuman yang menjadi syarat administratif program tersebut.

“Yang bersangkutan wajib lapor satu bulan sekali di Bapas (Balai Pemasyarakatan). Statusnya saat ini beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan dan dibina, diawasi langsung oleh, dibimbing langsung oleh balai pemasyarakatan. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke dalam Bapas untuk dicabut cuti bersyaratnya,” jelas Yogi.

Selama menjalani masa pembinaan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Jonathan Frizzy dinilai menunjukkan sikap kooperatif dan aktif mengikuti berbagai kegiatan. Yogi juga mengungkapkan bahwa tiga rekan Jonathan yang terlibat dalam perkara serupa turut mendapatkan hak cuti bersyarat.

BACA JUGA  Fokus Karier, Nabilah Ayu Tegaskan Tak Mau Pacaran

“Teman-temannya yang bersangkutan juga sudah bebas dengan cuti bersyarat ada 3 orang. Ijonk dan temannya keluar pukul 11.00 WIB, dijemput lawyernya. Kondisinya juga terlihat sangat sehat saat keluar dari Lapas,” kata Yogi.

Selain berkelakuan baik, Jonathan Frizzy disebut aktif dalam kegiatan pembinaan selama menjalani hukuman, termasuk kegiatan keagamaan dan olahraga.

“Yang bersangkutan juga aktif di gereja, olahraga, hingga aktif bersosialisasi dengan warga binaan di sini,” ujarnya.

Diketahui, Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait kepemilikan cartridge vape yang mengandung obat keras.(04)