Kejari Kobar Tangkap Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan yang Masuk DPO

Kejari Kobar
Kejari Kobar Tangkap Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan yang Masuk DPO (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) menangkap tersangka berinisial SI yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan. SI ditangkap tim Kejari Kotawaringin Barat di salah satu rumah di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Nur Winardi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, SI sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.

“Tim berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SI di Kota Malang, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Nur Winardi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Setelah diamankan di Kota Malang, SI terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan.

Nur Winardi mengatakan SI saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA  Halal Bihalal Mojoroto Pererat Sinergi, Dorong Pembangunan Kediri Lebih Solid

“Keberhasilan pengamanan dan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan serta memastikan keberadaan dan menghadirkan tersangka untuk kepentingan proses hukum,” ujarnya.

Perkara yang menjerat SI berkaitan dengan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Proyek tersebut menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan keterangan Kejari Kobar, nilai pekerjaan perencanaan proyek mencapai Rp147.867.500.

Sementara itu, nilai pekerjaan pembangunan tercatat sebesar Rp5.419.699.000. Dalam perkara tersebut, SI diduga memiliki peran dalam perencanaan mesin tepung ikan bersama terdakwa berinisial DP. Menurut Nur Winardi, pekerjaan tersebut dilakukan tanpa kontrak dan tanpa keahlian yang dipersyaratkan.

“Atas pembayaran tersebut tersangka SI menerima pembayaran sejumlah uang dari terdakwa DP,” katanya.

Dalam tahap pengadaan dan instalasi mesin, SI juga disebut bekerja sama dengan PT Cipta Raya Kalimantan tanpa kontrak dan addendum. SI kemudian melakukan pengadaan dan instalasi mesin tepung ikan di Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan. Namun, berdasarkan perkara yang ditangani Kejari Kobar, mesin yang dipasang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

BACA JUGA  Hasil Rapid Test 634 Pendemo Omnibus Law, 37 Reaktif Diisolasi di Hotel

“Tersangka SI juga menerima pembayaran sejumlah uang dari terdakwa MR,” ujar Nur Winardi.

Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.857.096.171,72.

“Akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp2.857.096.171,72,” katanya.

Atas perkara tersebut, SI disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SI juga disangkakan secara alternatif melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penangkapan SI menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan.

BACA JUGA  Waka BGN Datangi Blora, Wabup Sempat Bingung soal Lokasi SPPG

Nur Winardi menegaskan Kejari Kotawaringin Barat akan terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami terus berkomitmen meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nur Winardi.

Ia juga mengajak masyarakat berperan dalam upaya mencegah dan memberantas praktik korupsi. Peran masyarakat dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sementara proses hukum terhadap SI kini berlanjut setelah tersangka yang sebelumnya masuk DPO berhasil diamankan dan ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun.(PR/04)