JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pesinetron Yusuf Kartiko dan rekannya, Juba Harmoun, menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang menyeret nama penyanyi muda Betrand Peto alias Onyo.
Yusuf Kartiko, yang juga dikenal dengan nama Yusuf Kartika atau Ucup, hadir bersama tim kuasa hukum dan sang ayah, Ferry Juan. Saat ditemui di Unit PPA Polda Metro Jaya, Yusuf mengatakan kondisinya baik sebelum menjalani pemeriksaan.
“Alhamdulillah baik,” kata Yusuf Kartiko dikutip pada, Rabu (30/9/2026).
Kuasa hukum Yusuf, Abdi Triwahyu, menjelaskan pemeriksaan kliennya berkaitan dengan laporan dari pihak ANW. ANW diketahui membuat laporan terhadap Betrand Peto terkait dugaan tindakan kekerasan seksual. Dalam proses penyelidikan tersebut, keterangan Yusuf dan Juba diperlukan penyidik untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kuasa hukum lainnya, Priagus Widodo, menegaskan Yusuf dan Juba hadir untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Hari ini kami mendampingi Yusuf dan Juba sebagai saksi atas laporan dua wanita yang bermasker. Nah ini kami hari ini akan diperiksa sebagai saksi,” kata Priagus.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yusuf tidak datang seorang diri. Sang ayah, Ferry Juan, turut hadir mendampingi putranya selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Yusuf dan Juba berlangsung di tengah proses hukum yang berkaitan dengan laporan dugaan TPKS dan penganiayaan serta keributan yang dalam perkembangan kasusnya menyeret nama Betrand Peto alias Onyo.
Yusuf sebelumnya disebut sebagai salah satu orang yang berada di lokasi kejadian. Sebagai saksi, keterangan Yusuf Kartiko dan Juba Harmoun diharapkan dapat membantu penyidik mendapatkan informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Status sebagai saksi juga berarti keduanya dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap fakta dan kronologi kejadian berdasarkan informasi yang mereka ketahui.(04)











