Pencuri Baut Rel di Blitar, KAI Daop 7 Madiun dan Polisi Amankan Pelaku

Pencuri Baut Rel
KAI Daop 7 Madiun saat menunjukkan lokasi pencurian baut rel kereta (Foto Istimewa)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel di wilayah Blitar. KAI menegaskan perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius karena berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa ribuan penumpang.

Dalam keterangannya kepada media, kasus ini terungkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, Kepala Regu Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat rel milik KAI. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sanankulon untuk diproses sesuai hukum.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan hasil koordinasi Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar menunjukkan pelaku beraksi di lebih dari satu lokasi.

BACA JUGA  Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Acara GMP Serentak Nasional

“Awalnya ditemukan kehilangan 13 baut penambat di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan. Dari pengembangan penyidikan, pelaku mengakui mencuri di sedikitnya lima titik dengan total kehilangan 108 baut,” terangnya, Rabu (7/1/3026)

Lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770, BH 524 KM 127+851, dan BH 522 KM 127+358. Akibat kejadian ini, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.133.700. Baut hasil curian diketahui dijual ke pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Tohari menegaskan baut penambat rel merupakan komponen vital yang menjaga posisi dan kestabilan rel.

“Hilangnya satu baut saja sudah berisiko. Jika puluhan dicuri, potensi gangguan jalur meningkat dan dapat berujung anjlokan. Ini soal keselamatan manusia, bukan nilai besi tua,” tegasnya.

BACA JUGA  TP PKK Asahan Sabet Juara di Ajang Lomba Tingkat Sumut

KAI mengingatkan bahwa perbuatan tersebut diancam pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain Pasal 179 dan 193 terkait perbuatan yang membahayakan perjalanan KA, serta Pasal 180 dan 197 terkait perusakan prasarana perkeretaapian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar apabila mengakibatkan korban jiwa.

KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi peran masyarakat dan Polsek Sanankulon dalam pengungkapan kasus ini. KAI juga meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur KA.

“Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA jarak jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai ribuan orang. Keselamatan jalur adalah harga mati,” pungkas Tohari. (CN)