JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tinggi Jakarta (PT Jakarta) berpartisipasi dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-13 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB tersebut diikuti oleh para Hakim, Panitera Muda Pidana dan Tindak Pidana Korupsi, serta perwakilan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dari Ruang Pusat Kendali Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pada episode ke-13 ini, Perisai Badilum mengusung tema “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan materi dengan tema yang sama.
Dalam pemaparannya, Dr. Prim Haryadi menekankan urgensi perubahan pola pikir hakim seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru. Mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tersebut menegaskan bahwa hakim tidak cukup hanya berperan sebagai pelaksana norma hukum tertulis, tetapi juga harus menjadi nurani hukum yang hidup dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan profesional.
Ia menjelaskan bahwa penerapan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan pemaafan hakim bukan sekadar persoalan teknis prosedural, melainkan menjadi ujian atas integritas, kebijaksanaan, serta keberpihakan hakim terhadap keadilan substantif.
Dalam pembahasan mengenai Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Dr. Prim Haryadi memaparkan bahwa mekanisme ini memiliki tiga ranah penerapan, yaitu Pasal 78 pada tahap penuntutan, serta Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP yang diterapkan di persidangan untuk perkara dengan ancaman pidana di atas 5 tahun dan tidak lebih dari 7 tahun.
Ia juga menekankan adanya masa transisi dalam pelaksanaannya. Apabila pengakuan bersalah diterima, maka pemeriksaan perkara dapat dialihkan ke acara pemeriksaan singkat.
Mengingat sistem elektronik masih dalam tahap penyesuaian, satuan kerja diminta untuk sementara mencatat permohonan pengakuan bersalah dalam register khusus secara manual sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026.
Poin penting lainnya yang menjadi sorotan adalah kewenangan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon). Konsep ini memungkinkan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta kondisi tertentu pada diri pelaku maupun peristiwa yang terjadi setelahnya.
Namun demikian, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI mengingatkan bahwa kewenangan tersebut memiliki batasan yang ketat.
Pemaafan hakim tidak dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi, terorisme, kekerasan seksual, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana narkotika, kecuali bagi pengguna atau penyalahguna.
Hakim juga diingatkan agar tidak mencampuradukkan alasan pemaafan hakim dengan alasan peniadaan pidana, karena dalam pemaafan hakim terdakwa tetap dinyatakan bersalah namun tidak dijatuhi pidana atau dikenakan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP jo. Pasal 246 KUHAP.
“Hakim yang bijak bukanlah hakim yang selalu memaafkan, melainkan hakim yang tahu kapan harus memaafkan dan kapan tetap harus menjatuhkan pidana secara proporsional,” tutup Dr. Prim Haryadi pada sesi kedua tersebut.
Dalam sesi mengenai Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Dr. Prim Haryadi juga meluruskan potensi perbedaan penafsiran norma antara Pasal 80 ayat (1) huruf a dan Pasal 82 huruf e KUHAP. Dengan merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan RPP MKR, ditegaskan bahwa tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Meski demikian, penerapan mekanisme ini memiliki batasan. Keadilan Restoratif tidak dapat diterapkan apabila dakwaan bersifat kumulatif atau mengandung kombinasi kumulatif.
Selain itu, penetapan penghentian penyidikan atau penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan upaya praperadilan.
Menutup rangkaian materi, Dr. Prim Haryadi memberikan arahan terkait penanganan perkara pada masa peralihan. Untuk upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), ia menegaskan bahwa hukum materiil yang digunakan harus tetap mengacu pada KUHP lama sesuai dengan dakwaan awal, mengingat PK merupakan upaya hukum terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak termasuk perkara yang masih berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 KUHP.
“Hukum yang adil tidak lahir dari teks semata, tetapi dari keberanian nurani orang-orang yang menjalankannya,” ujar Dr. Prim Haryadi mengutip Satjipto Rahardjo dalam menutup pemaparan pada kegiatan Perisai Badilum Episode ke-13.(PR/04)









