Hemmen
Hukum  

Perkara Eks Menantu Pidanakan Mantan Mertua, Kejari Jaktim Dinilai Gunakan Hati Nurani

Perkara Kejari Jakarta Timur menantu
Poniem (kiri) Ngadino (kedua kiri) bersama anaknya Santoso (kanan) dan kuasa hukum Suryadi, SH (kedua kanan). Foto: istimewa 

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ngadino (62) dan Poniem (59), pasangan suami istri (pasutri) yang dipidanakan mantan menantu mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) yang telah menetapkan status menjadi tahanan kota.

Suryadi selaku kuasa hukum kedua lansia mengapresiasi sikap Kejari Jaktim. Dia menyebut sikap Jaksa dalam penanganan perkara pidana kliennya menggunakan hati nurani.

Kemenkumham Bali

“Klien kami dilaporkan oleh mantan menantunya bernama Adri ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan pemalsuan. Kini statusnya jadi tahanan kota,” kata Suryadi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Ia pun mengungkapkan kronologi kliennya sampai dilaporkan oleh mantan menantu.

“Diduga karena adanya unsur ketidakpuasan atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur, sehingga mantan menantu dari klien kami sampai tega melaporkan mantan mertuanya itu ke Polres Metro Jakarta Timur,” ungkapnya.

“Sebelumnya, dalam putusan perceraian yang telah disepakati antar kedua belah pihak oleh PA Jaktim dengan Nomor. 332/Pdt.G/ 2021/PA.JT, tanggal 17 Januari 2022, Adri Dwi Maulida selaku tergugat yang merupakan mantan istri dari Santoso penggugat dinyatakan sah telah bercerai secara hukum agama. Atas putusan tersebut Adri terkesan seperti tidak paham atas pernyataan yang telah di putuskan oleh Majelis Hakim PA Jaktim,” sambung Suryadi.

BACA JUGA  Layanan Drive Thru Kejari Jaktim, Ambil Tilang Tanpa Ribet

Semestinya, lanjutnya, atas putusan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Majelis Hakim, Adri tidak perlu lagi menciptakan perkara baru.

“Alasan yang membuat Adri selaku mantan istri dari Santoso itu hingga melaporkan kedua mantan mertuanya disebabkan karena Andri menilai putusan Majelis Hakim sangat tidak objektif. Itu penilaian dari Adri sehingga dengan tega memperkarakan kedua mantan mertuanya itu ke polisi,” sebutnya.

Suryadi mengemukakan, Santoso telah menggugat cerai mantan istrinya itu pada 15 Februari 2021 ke PA Jaktim. Selanjutnya setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang, Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut pada 17 Januari 2022.

“Adri melaporkan kedua mantan mertuanya karena menurutnya domisili keterangan yang diberikan kedua mantan mertuanya itu palsu. Berdasarkan hasil putusan pengadilan tersebut, melalui kuasa hukumnya Adri juga melakukan banding,” jelasnya.

Suryadi menerangkan, dalam keterangan bandingnya itu Adri menuntut harta bersama atau harta gono-gini. Alasannya, menurut Andri keterangan sekaligus domisili dari kedua mantan mertuanya itu telah merugikan dirinya.

BACA JUGA  Tolak Urusan Ranjang, Diduga Pemicu Ferry Irawan Lakukan KDRT

“Kedua mantan mertuanya itu dituding telah sengaja dengan memberikan keterangan palsu,” katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaktim Ari Meilando, yang menangani perkara ini menyatakan bahwa pihaknya dalam menangani perkara ini melihat dari sisi material dan formil.

“Untuk sisi materilnya adalah Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang keterangan palsu yang di bawah sumpah. Dan untuk formil kita sudah menyatakan P21 yang nanti kita harus buktikan di persidangan. Di satu sisi selain kita membela kepentingan dan mempertahankan keadilan untuk korban,” jelasnya.

“Tapi tentunya kita juga melihat dari sisi-sisi hak-hak dari para terdakwa. Jangan sampai hak mereka juga kita kucilkan. Hingga sampai dengan Tahap ll tadi, kita melaksanakan Tahap ll penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan hati nurani dan juga berdasarkan peraturan yang berlaku,” sambung Ari Meilando.

Terkait status tahanan kota, ia mengatakan para terdakwa melalui penasehat hukumnya juga melalui anaknya menjaminkan diri sebagai penjamin.

BACA JUGA  Tangkap Sholikin, Kejati Kalbar Buru Buronan Lainnya  

“Sebagai kelengkapannya ada surat permohonan, ada surat rekam medis para terdakwa. Yang mana para terdakwa kondisinya sudah berusia lanjut serta mempunyai riwayat penyakit yang memerlukan perawatan khusus,” ungkapnya.

Atas dasar itu, dan hati nurani pihaknya tetap menahan tersangka, tapi dialihkan ke penahanan kota dengan ketentuan harus wajib lapor.

“Dan apa bila di suatu saat tidak ada keterangan yang jelas, dan dia tidak kooperatif, maka kami wajib langsung melakukan penahanan. Tapi untuk sampai saat ini yang kami lihat para terdakwa cukup kooperatif,” ujar Ari.

Hingga berita ini ditayangkan Adri dan kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi.(Erfan/01)