TANJUNG SELOR, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (DPRD Kaltara) menyepakati kerja sama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, SH, MH, dan Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie, yang berlangsung di Tanjung Selor, Selasa (27/1/2026).
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret sinergi antara Kejaksaan dan DPRD dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kalimantan Utara. Kerja sama tersebut mencakup tiga ruang lingkup utama.
- Pertama, pemberian bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
- Kedua, pemberian pertimbangan hukum yang meliputi pendapat hukum (legal opinion/LO), pendampingan hukum (legal assistance/LA), serta audit hukum (legal audit).
- Ketiga, tindakan hukum lainnya berupa pelayanan hukum untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan serta aset negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean governance), sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah daerah.
Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kaltara atas kepercayaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara sehingga kerja sama ini dapat terjalin.
Dalam kesempatan tersebut, Yudi juga menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga mencakup pendampingan hukum terhadap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk lembaga legislatif.
“Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan prinsip good governance dan clean governance,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Kejati Kaltara dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam menciptakan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.(PR/04)



