Penjelasan Menkeu Purbaya soal Penyegelan Toko Perhiasan oleh Bea Cukai

Avatar photo
Penjelasan Menkeu Purbaya soal Penyegelan Toko Perhiasan oleh Bea Cukai
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. DJP)

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penyegelan akan dilakukan apabila terdapat indikasi barang impor yang diperdagangkan tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban pelunasan pungutan kepada negara.

“Impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus kembali ke jalur yang legal,” kata Menkeu Purbaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Menurut Purbaya, langkah penyegelan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk ke daerah pabean.

BACA JUGA  Satpol PP Magetan Sukses Tekan Rokok Ilegal, Nihil Temuan dalam Operasi

Ia menyebutkan, penegakan aturan kepabeanan juga bertujuan menjaga iklim usaha yang kondusif dan menciptakan persaingan yang adil di dalam negeri.

“Petugas menjalankan tugasnya agar pasar bersih dari barang ilegal dan persaingan usaha berjalan secara fair,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Ketiga gerai tersebut masing-masing berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.(red)