Jaksa Tuntut Kerry Adrianto 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Avatar photo
Jaksa Tuntut Kerry Adrianto 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jumat (6/2/2026).(Naba/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Jaksa juga menuntut Kerry Adrianto membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Kerry Adrianto melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.

Jaksa menyebut penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT OTM sebagai perbuatan melawan hukum. Proyek tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan mendesak Pertamina.

BACA JUGA  Eks Panitera PN Jaktim Terima Suap Kasus Eksekusi Tanah

Jaksa berpendapat, proyek sewa terminal itu masuk ke dalam rencana investasi Pertamina pada 2014 karena adanya campur tangan ayah terdakwa, Mohamad Riza Chalid.

Akibat penyewaan terminal BBM tersebut, jaksa menyatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,9 triliun.

Selain itu, pengadaan tiga kapal yang disebut terkait dengan Kerry juga dinilai bermasalah karena proses pengadaannya tidak sesuai ketentuan dan kaidah lelang.

JPU menyatakan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kerry adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACA JUGA  Politisi PPP Jadi Tersangka KPK, Ini Perkaranya

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, Kerry belum pernah dihukum.

Tidak Ada Saksi Sebut Kerry Langgar Hukum

Di sisi lain, sebelumnya kuasa hukum terdakwa menyampaikan bantahan atas dakwaan jaksa. Kuasa hukum Kerry, Patra M Zen, menyatakan bahwa dari 39 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satu pun yang menyebut kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Patra, seluruh saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan tidak menyatakan bahwa Kerry mengatur, memaksa, atau melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerry Adrianto diketahui merupakan anak dari Riza Chalid, yang dalam perkara yang sama berstatus buronan. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(tim)