Hemmen
Hukum  

Politisi PPP Jadi Tersangka KPK, Ini Perkaranya

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers penetepan tersangka ICM di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (11/11/2020)

Jakarta, SudutPandang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Lili mengungkapkan konstruksi dimana dalam APBD tahun 2018, Khairuddin selaku Bupati Labuanbatu Utara membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian.

BACA JUGA  Polri Minta Masyarakat Papua Jaga Bumi Cenderawasih Tetap Kondusif

“Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan (Pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuanbatu Utara) sebesar Rp30 miliar,” ungkapnya.

“Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya,” sambung Lili.

Menurut Lili, politisi PPP ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA  Dugaan Kasus Korupsi Kementan, Syahril Yasin Limpo: Saya Siap Diperiksa!

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 di Rutan Salemba Jakarta,” jelas Lili.(for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan