Humanisasi Hukum Internasional dan Masa Depan Akses Keadilan: Refleksi atas Pemikiran Prof. Diego P. Fernandez Arroyo

Hukum internasional
Humanisasi Hukum Internasional dan Masa Depan Akses Keadilan: Refleksi atas Pemikiran Prof. Diego P. Fernandez Arroyo (Foto: SP)

JAKARTA, SUDUTPANDNAG.ID – Prof. Arroyo menekankan pentingnya akses terhadap keadilan sebagai orientasi masa depan hukum internasional. Globalisasi telah mengubah secara fundamental struktur hubungan internasional, bukan hanya pada tatanan ekonomi dan politik tetapi juga pada bentuk interaksi hukum lintas batas negara.

Intensitas mobilitas manusia, modal, dan informasi telah meningkatkan kompleksitas relasi hukum yang tidak lagi mudah dikotomis menjadi ranah “publik” dan “privat”.

Fenomena ini, memunculkan tantangan normatif bagi sistem hukum internasional, yakni bagaimana hukum internasional dapat memenuhi tuntutan perlindungan hak individu dan kelompok tanpa kehilangan legitimasi normatifnya?

Masalah ini, jadi fokus refleksi Prof. Diego P. Fernandez Arroyo dalam Advanced Courses of The Hague Academy of International Law on the Role of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries yang diselenggarakan oleh The Hague Academy of International Law pada 12 – 20 Februari 2026 di Manila.

Dalam pidatonya, Prof. Arroyo menekankan pentingnya akses terhadap keadilan sebagai orientasi masa depan hukum internasional. Ia mengamati adanya “kekosongan normatif” yang muncul sebagai konsekuensi dari proses globalisasi dan pergeseran struktur kekuasaan global.

Negara tidak lagi memiliki monopoli atas hubungan hukum internasional. Kekosongan ini, menurutnya, berpotensi melemahkan standar moral dan legal yang menjadi fondasi hukum internasional jika tidak diantisipasi melalui reformasi teoretis dan institusional.

Artikel ini, menganalisis gagasan utama Prof. Arroyo melalui tiga dimensi kritis. Pertama, evaluasi terhadap distingsi klasik antara hukum internasional publik dan privat. Kedua, proses humanisasi hukum internasional dan ketiga akses terhadap keadilan sebagai orientasi teleologis masa depan hukum internasional, khususnya dalam konteks peradilan di kawasan ASEAN.

Distingsi Publik Privat dalam Hukum Internasional: Menilai Relevansi Klasik

Distingsi antara hukum internasional publik dan hukum internasional privat merupakan konstruksi yang telah lama dianut dalam literatur hukum internasional klasik. Hukum internasional publik tradisional berfokus pada hubungan antarnegara dan kedaulatan, sedangkan hukum internasional privat mengatur konflik hukum antar-subjek privat dalam konteks lintas negara.

Namun, seperti dikemukakan oleh Prof. Arroyo, pembagian ini bersifat artifisial dan tidak selalu mencerminkan realitas praktik hukum kontemporer.

Dalam praktik yudisial kontemporer, banyak sengketa lintas batas yang memuat elemen publik dan privat secara simultan. Sengketa lingkungan hidup lintas negara, investasi asing yang menggugat negara, serta kontrak transnasional yang melibatkan entitas badan usaha milik negara seringkali mencampurkan dimensi kedaulatan negara dan hak privat.

Peristiwa semacam ini menunjukkan pemisahan kaku antara ranah publik dan privat tidak lagi memadai untuk menjelaskan atau mengatur fenomena hukum modern.

Pendekatan kritis terhadap distingsi ini sejalan dengan pemikiran Cassese, yang menolak batasan sempit dalam memaknai hukum internasional hanya sebagai hubungan antarnegara.

BACA JUGA  Laga Final MLSC-Tangerang 2025, British School Jakarta Juara KU10, SDN Buaran 01 Sukses di KU12

Cassese mengemukakan bahwa hukum internasional dalam praktik telah meluas mencakup individu, organisasi non-pemerintah, dan entitas privat lain sebagai subjek hukum internasional.

Refleksi semacam ini, penting bagi peradilan di kawasan ASEAN, di mana hakim sering dihadapkan pada kasus yang tidak dapat dipetakan secara jelas ke ranah publik atau privat. Ketika aspek publik dan privat saling terkait, penyelesaian yang adil mensyaratkan pemahaman normatif yang integratif, bukan sekadar mengikuti distingsi klasik yang telah ditinggalkan oleh fakta empiris.

Humanisasi hukum internasional merupakan fenomena konseptual yang menunjukkan perubahan orientasi dari sistem yang berfokus pada kedaulatan negara semata menuju sistem yang menempatkan individu dan kelompok sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan normatif dalam sistem global. Konsep ini bukan sekadar retorika, tetapi merupakan respons terhadap realitas sosial yang menuntut perlindungan hak yang lebih substansial.

Dalam ranah hukum internasional publik, humanisasi tercermin melalui pengakuan individu sebagai subjek hukum, terutama dalam konteks hak asasi manusia. Pengakuan ini mengambil bentuk mekanisme pengadilan internasional, seperti pengadilan hak asasi manusia regional dan badan ad hoc yang dapat menerima gugatan langsung dari individu.

Perubahan dimaksud, menandai transisi dari konsep klasik di mana hanya negara yang dapat mengklaim hak dan kewajiban dalam arena internasional.

Di bidang hukum internasional privat, humanisasi mencakup penguatan akses terhadap keadilan dalam sengketa lintas negara. Hal ini termasuk keberadaan aturan prosedural yang memastikan partisipasi efektif pihak pihak yang kurang berdaya, serta jaminan terhadap putusan yang adil dan dapat dilaksanakan.

Pengakuan semacam ini berarti bahwa hukum internasional tidak lagi hanya melayani kepentingan elit atau negara, tetapi juga menangani perlindungan rezim hak dan kepentingan kelompok yang rentan.

Prof. Arroyo menegaskan bahwa orientasi humanisasi ini menggeser fokus dari supremasi absolut kedaulatan negara kepada legitimasi norma yang berakar pada perlindungan martabat manusia. Di sini, legitimasi kedaulatan tidak lagi bersifat absolut, tetapi ditentukan oleh kemampuan negara dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi individu dan kelompok yang berada di dalam maupun luar yurisdiksinya.

Pandangan ini, sejalan dengan pengembangan doktrin akses terhadap keadilan yang dipopulerkan oleh Ratner dan Slaughter, yang menekankan hukum internasional harus menyediakan mekanisme efektif bagi pemangku kepentingan non negara untuk menegakkan hak dan kepentingan mereka di luar kontrol negara negara besar.

Akses Keadilan sebagai Orientasi Teleologis Hukum Internasional

Salah satu kontribusi teoritis utama Prof. Arroyo adalah penegasan bahwa masa depan hukum internasional terletak pada perluasan dan penguatan akses terhadap keadilan sebagai orientasi teleologis sistem hukum global.

BACA JUGA  Raja dan Ratu Malaysia Positif Covid-19

Akses terhadap keadilan, dalam konteks ini, tidak hanya berarti kemampuan untuk memperoleh penyelesaian hukum formal melalui pengadilan, tetapi juga mencakup efektivitas prosedur, keterjangkauan, serta kemampuan putusan hukum untuk memberikan pemulihan yang substansial.

Globalisasi menghadirkan tantangan struktural terhadap akses keadilan. Ketimpangan ekonomi, asimetri kekuasaan dalam kontrak internasional, serta fragmentasi yurisdiksi dapat menyebabkan penafian keadilan (denial of justice) bagi pihak pihak yang tidak memiliki kapasitas atau sumber daya untuk menegakkan haknya.

Maka, Prof. Arroyo menekankan perlunya kerja sama internasional dan multilateralisme yang kuat sebagai instrumen untuk memperluas jangkauan akses terhadap keadilan.

Multilateralisme, meskipun sering dikritik karena lamban atau birokratis, tetap merupakan kerangka penting dalam menciptakan koordinasi hukum dan harmonisasi kebijakan antarnegara.

Pendekatan ini relevan khususnya dalam kerangka regional seperti ASEAN, di mana perbedaan sistem hukum nasional menuntut adanya mekanisme koordinatif untuk menangani sengketa lintas batas secara adil dan efektif.

Konsep akses terhadap keadilan juga memiliki implikasi terhadap hubungan antara hukum internasional publik dan privat. Ketika individu dan kelompok memiliki akses yang setara terhadap mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara, distingsi tradisional antara ranah publik dan privat menjadi kurang relevan.

Ini menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan dapat bertindak sebagai bridge antara dua ranah tersebut, mengintegrasikan elemen kepentingan negara dan kepentingan individu secara simultan.

Pendekatan ini tidak hanya bersifat normatif tetapi juga pragmatis. Dalam praktik pengadilan ASEAN, integrasi norma internasional ke dalam yurisdiksi nasional dapat memperkuat kapasitas lembaga peradilan untuk menangani perkara yang melibatkan lebih dari satu negara atau subjek hukum.

Hal ini membuka peluang baru untuk memperluas efek jaminan hukum internasional pada masyarakat luas, termasuk kelompok yang rentan terhadap penindasan atau marginalisasi.

Implikasi bagi Peradilan ASEAN Kawasan ASEAN, dengan keberagaman budaya hukum, sejarah kolonial, dan tingkat pembangunan ekonomi yang berbeda beda, menghadapi tantangan signifikan dalam mengadopsi prinsip prinsip hukum internasional.

Integrasi norma internasional ke dalam praktik yudisial nasional tidak hanya meningkatkan kapasitas teknis pengadilan, tetapi juga memperkuat legitimasi sistem hukum di mata publik.

Prof. Arroyo menekankan bahwa penguatan akses keadilan tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial dan ekonomi masing masing negara anggota ASEAN.

Perbedaan sumber daya hukum, disparitas kapasitas institusional, dan variasi dalam implementasi hukum internasional memerlukan pendekatan yang kontekstual dan seimbang.

Pendekatan universal akses terhadap keadilan tidak dapat dipaksakan tanpa memperhatikan sensitivitas budaya dan struktur kelembagaan di masing masing negara.

BACA JUGA  Politisi Mendominasi Kasus Korupsi, Parpol Gagal Kaderisasi

Selain itu, pendekatan humanisasi hukum internasional dapat mendorong harmonisasi praktik peradilan di ASEAN. Dengan menempatkan individu dan kelompok sebagai subjek sentral, peradilan nasional dapat berfungsi sebagai jembatan antara kepentingan domestik dan kewajiban internasional, sekaligus memperkuat kohesi regional dalam penyelesaian sengketa lintas batas.

Kesimpulan

Pemikiran Prof. Diego P. Fernandez Arroyo dalam forum Advanced Courses of The Hague Academy of International Law memberikan kontribusi penting terhadap wacana hukum internasional kontemporer. Kritik terhadap distingsi publik privat, pembacaan humanisasi hukum internasional, dan penekanan akses terhadap keadilan sebagai orientasi masa depan menunjukkan perlunya rekonstruksi paradigma hukum internasional.

Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan kompleksitas relasi lintas batas, hukum internasional tidak dapat lagi bertumpu pada kedaulatan negara semata. Ia harus bergerak menuju sistem yang menempatkan perlindungan hak individu dan kelompok sebagai prioritas utama.

Dalam kerangka ini, akses terhadap keadilan bukan sekadar prosedur formal tetapi merupakan indikator substantif humanisasi hukum internasional dan legitimasi moral sistem global.

Bagi kawasan ASEAN, gagasan ini memiliki relevansi strategis. Integrasi prinsip prinsip hukum internasional ke dalam praktik peradilan nasional, dikombinasikan dengan fokus pada akses terhadap keadilan, menghasilkan sistem hukum yang lebih inklusif, responsif, dan berkeadilan. Dengan demikian, masa depan hukum internasional bukan hanya diukur dari ketaatan negara terhadap norma, tetapi dari kemampuan sistem hukum untuk menjamin hak dan martabat setiap individu dalam masyarakat global.

Daftar Pustaka

  1. Cassese, Antonio, International Law, 2nd ed, Oxford University, Oxford, 2005.
  2. Fernandez Arroyo, Diego P, Access to Justice in International Dispute Resolution, in The Hague Academy of International Law Collected Courses, vol. 395, Brill/Nijhoff, Leiden, 2019
  3. Ratner, Steven R. and Anne-Marie Slaughter, Appraising the Methods of International Law: A Prospectus for Readers, American Journal of International Law 93, no 2, (1999), 291-302. Shaw,
  4. Malcolm N, International Law 9th ed, Cambridge University Press, Cambridge, 2021.Trindade, Antonio Augusto Cancado, International Law for Humankind: Toward a New Jus Gentium, Martinus Nijhoff, Leiden, 2010.

Penulis: Abi Zaky Azizi

Humas MA, Jakarta
Senin,16 Februari 2026