BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Kedua buronan TPPO, yakni Rifaldo Aquino Pontoh (30) dan Devianne Olivia Ratag (30), diamankan oleh Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama petugas Imigrasi Ngurah Rai setibanya di Bali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sudutpandang.id, Sabtu (21/2/2026), Pesawat Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR 537 yang membawa keduanya mendarat pada pukul 00.06 Wita. Sesaat setelah tiba, petugas mengarahkan keduanya ke pemeriksaan imigrasi internasional untuk verifikasi dokumen perjalanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, paspor Republik Indonesia atas nama kedua tersangka dinyatakan sesuai dengan data dalam Red Notice Interpol.
Setelah proses verifikasi, tim Interpol bersama personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pihak imigrasi langsung mengamankan keduanya.
Pada pukul 00.30 Wita, dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari pihak imigrasi kepada tim Interpol dan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya, pada pukul 01.30 Wita, tim membawa kedua tersangka meninggalkan terminal internasional menuju Markas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kedua buronan TPPO tersebut tiba pada pukul 01.45 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum selanjutnya.(One/01)









