BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini diberlakukan menyusul pembatalan sejumlah penerbangan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi sejak 28 Februari 2026.
Siaran pers Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (3/3/2026) menyebutkan, penutupan jalur udara tersebut berdampak pada ribuan penumpang internasional. Tercatat 1.802 penumpang mengalami pembatalan keberangkatan pada 28 Februari, disusul 1.316 penumpang pada 1 Maret, serta 1.308 penumpang pada 2 Maret. Kondisi itu berpotensi menyebabkan sebagian WNA mengalami keterlambatan izin tinggal atau overstay.
Merespons situasi tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menerapkan kebijakan ITKT serta pembebasan denda overstay dengan tarif Rp 0. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 tentang penanganan keadaan terpaksa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi WNA yang terdampak situasi di luar kendali mereka.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan cepat guna memastikan proses penerbitan ITKT dapat diselesaikan pada hari yang sama.
WNA yang terdampak dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang telah dibatalkan. Hingga 2 Maret 2026, tercatat 35 WNA telah mengajukan perpanjangan ITKT.
Selain pengajuan di kantor imigrasi, pembebasan denda overstay juga dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara bagi penumpang yang langsung berangkat setelah memperoleh jadwal penerbangan baru. Penumpang cukup menunjukkan surat keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara.
Sebagai bagian dari langkah mitigasi, telah dibuka posko layanan bantuan di Terminal Keberangkatan Internasional serta di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran. Layanan tersebut disediakan untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada WNA yang terdampak pembatalan penerbangan.(One/01)

