Imigrasi Denpasar Terbitkan Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Penerbangan Timur Tengah

Avatar photo
Imigrasi Denpasar Terbitkan Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Penerbangan Timur Tengah
Kanim Denpasar menerbitkan ITKT bagi WNA terdampak gangguan penerbangan internasional akibat konflik di Timur Tengah.(Foto: Dok. Humas Kanim Denpasar)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan internasional akibat konflik di Timur Tengah.

Kebijakan Imigrasi Denpasar tersebut merupakan bagian dari langkah Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di Indonesia. Peningkatan kewaspadaan dilakukan menyusul eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara dan berdampak pada jadwal penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi WNA yang tertahan di Indonesia akibat situasi tersebut, Ditjen Imigrasi memberikan fasilitas ITKT dengan masa berlaku hingga 30 hari. Izin tinggal darurat ini juga dapat diperpanjang menyesuaikan perkembangan situasi penerbangan internasional.

BACA JUGA  Terapkan Prokes, Warga Denpasar Antusias Perpanjangan SIM di MPP

Selain itu, pemerintah memberikan keringanan biaya bagi WNA yang mengalami overstay atau kelebihan masa tinggal akibat pembatalan penerbangan. Mereka tidak dikenakan denda selama dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan bahwa keterlambatan keberangkatan terjadi akibat gangguan wilayah udara.

Data hingga Kamis (5/3) menunjukkan kebijakan ini telah dimanfaatkan sejumlah WNA, khususnya di daerah tujuan wisata. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat sedikitnya 58 WNA telah mengajukan permohonan ITKT.

Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring belum stabilnya situasi penerbangan internasional di kawasan Timur Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengimbau WNA yang terdampak agar segera mengurus administrasi izin tinggal secara langsung di kantor imigrasi.

BACA JUGA  UIN Raden Fatah Kukuhkan Tujuh Guru Besar: Pendidikan Tinggi untuk Indonesia Emas 2045

Pemohon diminta membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang dibatalkan.

“Dokumen tersebut diperlukan agar proses pengajuan ITKT dapat diproses dengan cepat dan tepat,” kata Haryo.(One/01)