DPRD Kabupaten Kediri Gelar Rapat Paripurna dan Setujui Dua Raperda

Saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kediri. (Foto : Chandra Nurcahyo)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kabupaten Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, SE., MM., dan dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Kediri Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST., Sekretaris Daerah, kepala SKPD serta jajaran Pemkab Kediri.

Saat rapat, Murdi Hantoro menyampaikan, bahwa kedua Raperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

“Raperda juga telah disempurnakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Daerah sesuai dengan hasil fasilitasi tersebut,” ujarnya saat rapat, Senin (9/3/2026).

BACA JUGA  Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Agama Kisaran

Lrbih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan laporan Bapemperda yang telah menerima berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD, secara prinsip DPRD dapat memahami dan menyetujui materi kedua Raperda yang telah dibahas bersama.

Selain itu, tambah Murdi, Bapemperda juga telah melakukan pembahasan secara cermat, teliti, dan mendalam terhadap kedua Raperda sekaligus menyampaikan sejumlah saran dan masukan terkait dua Raperda tersebut.

Persetujuan bersama atas dua Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Wakil Bupati Kediri.

“Dua Raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan bersama dalam paripurna DPRD, diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Murdi Hantoro.

BACA JUGA  Momen Haru Baim Wong dan Paula Verhoeven di Wisuda Anak

Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada panitia khusus, Bapemperda, Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kedua Raperda tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses pembahasan sebelumnya terdapat kekhilafan maupun kekurangan. (CN)