“Jakarta tidak boleh kalah oleh para pedagang obat keras ilegal. Negara mesti hadir, aparat perlu bertindak tegas, dan kita semua harus menjaga agar masa depan generasi muda tidak dirusak oleh obat-obatan yang disalahgunakan.”
JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, menyoroti maraknya penjualan obat keras jenis Tramadol yang diduga diperjualbelikan secara bebas di sejumlah wilayah Jakarta. Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan peredaran obat tersebut.
Menurut Kevin Wu, tramadol merupakan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Namun, dalam praktiknya obat tersebut diduga dijual secara bebas oleh oknum pedagang tanpa pengawasan yang memadai.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, terutama di kalangan remaja. Penyalahgunaan obat tersebut, kata dia, kerap dikaitkan dengan perilaku agresif yang dapat memicu tawuran maupun tindak kriminalitas jalanan.
“Jika tramadol terus dijual bebas seperti ini, kita sedang membiarkan generasi muda Jakarta diracuni secara perlahan. Ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan ancaman serius bagi masa depan anak-anak kita,” ujar Kevin Wu dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Dalam beberapa hari terakhir, keresahan masyarakat terhadap peredaran obat keras tersebut juga dilaporkan memicu reaksi warga di sejumlah wilayah.
Warga disebut sempat membubarkan penjual obat keras dengan menyalakan kembang api sebagai bentuk protes terhadap praktik penjualan yang dinilai meresahkan.
Kevin Wu menilai peristiwa tersebut menjadi sinyal bahwa masyarakat merasa lingkungan mereka terancam oleh maraknya peredaran obat keras tanpa pengawasan.
“Ketika warga sampai turun tangan sendiri karena merasa lingkungannya dirusak oleh peredaran obat keras, itu berarti negara dan aparat tidak boleh terlambat hadir. Penegakan hukum harus bergerak lebih cepat dari kemarahan masyarakat,” kata Legislator Dapil Jakarta 10 (Grogol Petamburan, Kembangan, Tamansari, Kebon Jeruk, dan Palmerah).
Ia pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait untuk bertindak tegas terhadap pedagang yang menjual obat keras tanpa izin.
Menurut Kevin, jika tidak segera ditangani secara serius, peredaran obat keras ilegal berpotensi memperburuk kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Jangan sampai kita sibuk menangani tawuran remaja di hilir, tetapi membiarkan sumber masalahnya tetap beredar bebas di hulu,” ujarnya.
Langkah Pencegahan
Sebagai langkah pencegahan, Kevin juga mendorong sejumlah upaya strategis untuk mengendalikan peredaran obat keras ilegal di Jakarta. Di antaranya melalui operasi penertiban terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, BPOM, serta Satpol PP.
Selain itu, lanjutnya, pedagang yang terbukti menjual obat keras tanpa izin diminta diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera. Pemerintah juga didorong melakukan pemetaan wilayah yang menjadi titik rawan peredaran obat keras ilegal sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.
Kevin juga menilai pentingnya edukasi kepada remaja, orang tua, serta sekolah mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras. Di sisi lain, ia mendorong adanya kanal pengaduan cepat bagi masyarakat untuk melaporkan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal.
Menurut Kevin, persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut keselamatan generasi muda di ibu kota.
“Jakarta tidak boleh kalah oleh para pedagang obat keras ilegal. Negara mesti hadir, aparat perlu bertindak tegas, dan kita semua harus menjaga agar masa depan generasi muda tidak dirusak oleh obat-obatan yang disalahgunakan,” tegasnya.(red)










