Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar dan Ribuan Obat Keras Ilegal

Polsek Rumpin
Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar dan Ribuan Obat Keras Ilegal (Foto: Humas Polsek Rumpin)

BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rumpin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku diamankan beserta ribuan butir obat yang diduga siap diedarkan.

Kapolsek Rumpin, Suyoko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lingkungan sekitar. Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti obat keras ilegal yang siap diedarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal yang dapat merusak generasi muda.

BACA JUGA  Kebakaran Hutan-Lahan di Kawasan Bromo Sebabkan 504 Hektare Luasan Rusak

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Bogor juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan cepat dan efektif.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran obat terlarang maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga dapat segera melapor melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam dan bebas biaya. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Bogor.(PR/04)