SIDOARJO, SUDUTPANDANG.ID – Polresta Sidoarjo memaparkan capaian pengungkapan kasus kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) selama periode Januari hingga April 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (Bubersama antara Polresta Sidoarjo dan jajaran polsek di wilayah hukumnya.
Selain penangkapan tersangka, aparat juga menyita 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dari jumlah tersebut, sebagian kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses verifikasi. Hingga saat ini, tercatat sembilan unit sepeda motor sudah diserahkan kepada korban yang berhak.
Kapolresta menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, seperti merusak kunci kontak dengan kunci T hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.

Tidak hanya itu, aksi pencurian juga dilakukan dengan cara membobol rumah melalui pintu atau jendela.
“Sebagian besar tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa motif utama para pelaku didorong oleh kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, khususnya dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman serta rumah terkunci saat ditinggalkan. Langkah pencegahan ini diharapkan mampu menekan angka tindak pidana 3C di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (ACZ/04)










