Perkawinan Anak Ancam Pendidikan dan Kesehatan, Ketua PA Jakarta Pusat Ingatkan Pentingnya Pencegahan

Perkawinan Anak Ancam Pendidikan dan Kesehatan, Ketua PA Jakarta Pusat Ingatkan Pentingnya Pencegahan
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat Muhammad Aliyuddin menegaskan pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak melalui edukasi, penguatan peran keluarga, dan sinergi lintas sektor untuk melindungi masa depan generasi muda.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Aliyuddin saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Peningkatan Wawasan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin yang diselenggarakan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat secara daring, Kamis (18/6).

Dalam kegiatan bertema “Pencegahan Perkawinan Anak dan Dispensasi Nikah” itu, ia memaparkan berbagai aspek hukum, sosial, dan kesehatan yang berkaitan dengan praktik perkawinan usia anak.

Kegiatan tersebut diikuti tenaga kesehatan, penyuluh, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembinaan calon pengantin di wilayah Jakarta Pusat.

Menurut Aliyuddin, perkawinan anak bukan hanya persoalan administrasi atau pemenuhan syarat hukum, melainkan isu multidimensi yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan pembangunan bangsa.

BACA JUGA  PA Jakarta Pusat Perluas Akses Hukum WNI Lewat Sidang Keliling di Berbagai Negara

“Perkawinan pada usia anak berpotensi menghambat akses pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak, serta memperbesar kerentanan terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan batas usia minimal perkawinan melalui perubahan regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.

“Kebijakan tersebut bertujuan memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Meski demikian, Aliyuddin mengakui masih terdapat permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa dispensasi nikah bukan sarana untuk melegalkan perkawinan anak secara bebas.

“Dispensasi nikah harus dipahami sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, termasuk kepentingan terbaik bagi anak, kondisi psikologis, kesehatan, pendidikan, serta dampak sosial yang mungkin timbul,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Aliyuddin juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam membangun komunikasi yang sehat dengan anak.

BACA JUGA  Lokasi Banjir di Jaktim Berkurang 13 Titik

Menurutnya, banyak kasus perkawinan usia dini berawal dari kurangnya pengawasan, minimnya pendidikan reproduksi yang tepat, serta rendahnya pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari perkawinan.

Karena itu, ia mendorong seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, hingga lembaga pemerintah, untuk memperkuat kolaborasi dalam memberikan edukasi kepada remaja.

“Anak-anak harus diberikan ruang untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan mempersiapkan masa depan mereka secara matang. Perkawinan bukan sekadar persoalan usia, tetapi juga kesiapan mental, emosional, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.

Aliyuddin berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa.

“Ketika anak-anak mendapatkan haknya untuk belajar, tumbuh, dan berkembang secara optimal, maka kita sedang membangun fondasi yang kuat bagi masa depan Indonesia. Karena itu, pencegahan perkawinan anak harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan semua pihak,” pungkasnya.

BACA JUGA  Babinsa Dampingi Penyerapan Gabah oleh Bulog di Dusun Clumprit

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perencanaan keluarga yang sehat dan berkualitas.

Selain membahas aspek kesehatan calon pengantin, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan perlindungan anak dalam konteks perkawinan.(red/01)