JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kajari Jaksel, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan itu telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menjelaskan, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka didasarkan pada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga masing-masing.
“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan adanya jaminan dari keluarga dan komitmen para tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambung Marcelo.
Sementara itu, Roy Suryo mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Dengan nada emosional, ia menyebut kebebasan yang diterimanya bukan hanya untuk dirinya dan dokter Tifa, tetapi juga menjadi bentuk kemenangan bagi masyarakat yang menginginkan keadilan.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini Insya Allah kemenangan rakyat Indonesia,” ujar Roy Suryo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukumnya yang selama ini mendampinginya dalam menghadapi proses hukum.
“Seluruh lawyer-lawyer yang luar biasa! Saya tidak bisa sebut satu per satu mulai dari Mas Refly sampai yang lainnya,” katanya.
Meski tidak ditahan, Roy menegaskan bahwa perkara tersebut belum selesai. Ia dan dokter Tifa memilih untuk menempuh seluruh proses hukum hingga tuntas dan menolak penyelesaian di luar pengadilan.
“Kami memilih jalan hukum, bukan jalan politik. Kami akan hadapi semua sidang sampai tuntas,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan ijazah sarjana milik Jokowi yang diungkap oleh dokter Tifa pada 2024. Dalam perkembangannya, Roy Suryo yang turut mendorong pengungkapan kasus tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dokter Tifa dengan sangkaan dugaanpencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen.(04)










