“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum, tetapi juga dari kemampuannya menjamin proses peradilan yang adil, seimbang, dan memberikan kepastian hukum.”
Oleh: Clara Panggabean, S.H.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa berbagai pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satunya adalah penguatan fungsi surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana. Pasal 75 KUHAP Baru menegaskan bahwa surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Pengaturan tersebut patut diapresiasi karena surat dakwaan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar pemeriksaan perkara sekaligus instrumen yang menjamin terdakwa mengetahui secara jelas tuduhan yang dihadapinya. Apabila surat dakwaan disusun tanpa memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, maka terdakwa berhak memperoleh perlindungan agar tidak diadili berdasarkan dakwaan yang cacat. Oleh karena itu, frasa “batal demi hukum” merupakan bentuk perlindungan terhadap hak terdakwa sekaligus perwujudan asas kepastian hukum.
Namun demikian, apabila Pasal 75 ayat (4) dibaca secara sistematis bersama Pasal 206 ayat (4) KUHAP Baru, muncul persoalan yang patut menjadi perhatian.
Pasal 75 ayat (4) KUHAP Baru memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum dan mengajukannya kembali kepada Pengadilan Negeri. Sementara itu, Pasal 206 ayat (4) KUHAP Baru juga memberikan hak kepada Penuntut Umum untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan hakim yang menerima keberatan (eksepsi) terdakwa ke Pengadilan Negeri.
Sedangkan dalam KUHAP lama, yakni Pasal 156 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, apabila hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, upaya hukum yang tersedia adalah perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (3). KUHAP lama tidak memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Kedua ketentuan dalam KUHAP Baru tersebut menunjukkan bahwa setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum, masih tersedia lebih dari satu mekanisme yang dapat ditempuh oleh Penuntut Umum. Dari perspektif penegakan hukum, pengaturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya mencegah perkara pidana gagal diproses hanya karena kesalahan dalam penyusunan surat dakwaan. Negara tentu berkepentingan memastikan bahwa pelaku tindak pidana tetap diproses sesuai hukum.
Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila dilihat dari perspektif terdakwa.
Putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum seharusnya memberikan kepastian hukum bahwa dakwaan yang cacat tidak lagi menjadi dasar pemeriksaan. Akan tetapi, ketika Penuntut Umum masih memiliki mekanisme untuk memperbaiki surat dakwaan atau menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut, terdakwa tetap harus menghadapi kemungkinan berlanjutnya proses pidana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah tujuan perlindungan hukum yang hendak dicapai melalui putusan batal demi hukum benar-benar telah terwujud?
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap proses peradilan pidana harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam KUHAP seharusnya tidak hanya menjamin efektivitas penuntutan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang proporsional bagi terdakwa.
Persoalan ini juga berkaitan dengan prinsip equality of arms, yaitu keseimbangan hak para pihak dalam proses peradilan pidana. Hukum acara pidana tidak hanya mengatur kewenangan negara untuk menuntut pelaku tindak pidana, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan tersebut agar tidak mengurangi hak-hak individu. Apabila Penuntut Umum memperoleh lebih dari satu mekanisme untuk mempertahankan penuntutan, sementara terdakwa tetap berada dalam posisi menunggu kepastian atas status hukumnya, maka keseimbangan perlindungan hukum menjadi layak untuk dikaji kembali.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak hak Penuntut Umum dalam menggunakan upaya hukum. Upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan yang bertujuan menjamin adanya koreksi terhadap putusan pengadilan. Namun, pembentuk undang-undang juga perlu memastikan bahwa setiap mekanisme yang diberikan kepada Penuntut Umum tetap sejalan dengan tujuan utama hukum acara pidana, yaitu mewujudkan proses peradilan yang adil, seimbang, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Tulisan ini juga dibuat untuk mencari solusi atas perdebatan antara terdakwa/penasihat hukum dengan pihak pelapor dalam perkara Dr. Tifa yang baru-baru ini diputus dengan menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan batal demi hukum, sehingga ke depan tidak terjadi lagi perdebatan yang berlarut-larut.
Pada akhirnya, pembaruan KUHAP tidak hanya harus diukur dari efektivitas penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara. Oleh karena itu, pengaturan mengenai upaya hukum Penuntut Umum setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum patut terus dikaji agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakseimbangan perlindungan bagi terdakwa. Dalam negara hukum, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari kemampuan menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga dari kemampuan menjamin bahwa setiap orang memperoleh proses peradilan yang adil, seimbang, dan memberikan kepastian hukum.
*Penulis adalah Advokat yang tinggal di Jakarta.
Disclaimer: Tulisan ini disusun untuk kepentingan diskursus akademik dan pengembangan kajian hukum. Setiap pendapat, analisis, dan kesimpulan merupakan pandangan pribadi penulis










