JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah S.H., M.H., menyebut pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 sebagai salah satu proses eksekusi paling menantang yang pernah ditanganinya.
Selain menyangkut aspek hukum dan teknis, perkara ini juga mendapat sorotan luas dari publik karena berkaitan dengan aset strategis di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, PN Jakarta Pusat melakukan berbagai persiapan matang, mulai dari penyusunan skenario pelaksanaan, koordinasi lintas lembaga, hingga pengamanan berlapis.
“Kami menyusun tiga skenario teknis pelaksanaan. Setelah dilakukan evaluasi, skenario pertama dipilih karena dinilai paling efektif untuk menjamin keberhasilan eksekusi sekaligus menjaga keamanan seluruh pihak,” kata Husnul dikutip Senin (22/6/2026).
Menurut Husnul, skenario yang dipilih menerapkan pelaksanaan secara bertahap. Pada hari pertama, tim difokuskan pada pendataan serta inventarisasi barang-barang milik termohon eksekusi. Adapun proses pemindahan barang dilakukan pada tahapan berikutnya.
Ia menekankan seluruh petugas di lapangan bekerja dengan sistem komando tunggal yang dipusatkan melalui Panitera PN Jakarta Pusat.
“Kami ingin seluruh petugas bergerak berdasarkan satu komando. Karena itu seluruh instruksi lapangan dipusatkan melalui Panitera pengadilan agar tidak terjadi simpang siur perintah dari pihak lain,” ujarnya.
Dari sisi pengamanan, sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan, termasuk aksi penolakan dan demonstrasi. Koordinasi dilakukan bersama unsur Polri dan TNI.
Sementara dari internal pengadilan, sekitar 40 personel yang terdiri dari panitera muda dan juru sita ditugaskan mengawasi 15 bangunan yang menjadi objek eksekusi.
“Saya memantau seluruh perkembangan secara real time melalui video call dengan Panitera. Dengan cara itu, setiap perkembangan dapat segera direspons dan diselesaikan sesuai rencana,” kata Husnul.
Pengadilan juga mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis, seperti alat dokumentasi, perangkat komunikasi, hingga kendaraan buggy car guna menunjang mobilitas petugas di area yang cukup luas.
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel pagi yang dipimpin langsung oleh Husnul. Dalam arahannya, ia mengingatkan agar proses eksekusi dijalankan secara profesional dan humanis.
“Saya menekankan bahwa fokus utama adalah melaksanakan eksekusi sebagaimana amar putusan pengadilan serta memastikan pendataan seluruh barang milik termohon dilakukan secara akurat,” katanya.
Sementara itu, Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, yang memimpin langsung proses di lapangan mengungkapkan situasi yang dihadapi berbeda dari perkiraan semula.
“Perlawanan sudah terjadi bahkan sebelum penetapan sempat kami bacakan. Massa melakukan berbagai tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas,” ujar Ahyar.
Ia menjelaskan, petugas sempat mendapat lemparan berbagai benda, mulai dari botol air mineral hingga batu yang berasal dari bagian atas bangunan. Namun, situasi berhasil dikendalikan berkat dukungan aparat keamanan.
Setelah kondisi dinyatakan aman, tim berhasil menguasai lahan eks HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Sebanyak 15 bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut turut menjadi objek eksekusi, termasuk Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, dua tower apartemen, Golden Ballroom, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.
Usai penguasaan lokasi, tim inventarisasi mendata seluruh barang milik termohon eksekusi secara rinci dan mendokumentasikannya dalam berita acara.
Barang-barang tersebut kemudian dititipkan kepada pemohon eksekusi untuk disimpan di dua lokasi pergudangan, yakni ESR Cikarang Logistics Park 1 dan Kawasan Industri MM2100. Pengadilan memberikan waktu enam bulan kepada termohon untuk mengambil kembali barang-barang tersebut melalui koordinasi dengan pemohon atau kuasa hukumnya.
Menutup keterangannya, Husnul menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
“Kami tetap tegak lurus kepada hukum, tidak berpihak kepada siapa pun, dan menjalankan amanat putusan pengadilan sebagaimana mestinya. Ini adalah tugas negara yang harus kami laksanakan dengan penuh integritas,” kata Husnul.
PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan merupakan implementasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen lembaga peradilan dalam menjamin kepastian hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.(PR/04)










