PN Jakpus Putus Perkara CMNP, Tergugat Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Cmnp
PN Jakpus Putus Perkara CMNP, Tergugat Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan atas perkara perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan mengabulkan sebagian gugatan terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan pihak terkait. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (22/4/2026).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo sebagai Tergugat I serta PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk) sebagai Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain itu, Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I dan Teddy Kharsadi sebagai Turut Tergugat II diwajibkan untuk mematuhi putusan tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta, ditambah bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

BACA JUGA  Menyoal Kehadiran Saksi Korban, Ferdian & Associates Ajukan JR ke MK

Selain ganti rugi materiil, pengadilan juga mengabulkan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar kepada pihak penggugat.

Perkara ini bermula dari transaksi pada tahun 1999, ketika CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Namun, dalam perkembangannya, instrumen tersebut tidak dapat dicairkan sehingga menyebabkan kerugian signifikan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa transaksi tersebut bukanlah jual beli, melainkan bentuk perjanjian tukar-menukar sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.

Hakim juga menilai para tergugat seharusnya mengetahui bahwa instrumen NCD yang ditawarkan tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pernah ditegaskan dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008.

BACA JUGA  SCTV Gandeng RANS Entertainment Gelar Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia

Lebih lanjut, majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil dengan merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, hakim menilai tindakan yang dilakukan tidak semata-mata aktivitas korporasi, tetapi mencerminkan adanya itikad tidak baik yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi.

Meski demikian, sejumlah tuntutan lain dari penggugat tidak dikabulkan, seperti permohonan provisi, uang paksa (dwangsom), bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan, serta pelaksanaan putusan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Majelis menilai bunga majemuk tersebut tidak proporsional dan bersifat hipotetis, sehingga diganti dengan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai bentuk kompensasi nilai waktu uang.

Sebagai putusan di tingkat pertama, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan.

BACA JUGA  TENIS PON 2024 - Semifinal Beregu, Putra-Putri Jakarta Bertemu Jatim dan Jabar

PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.(PR/04)