Panas Ekstrem, Korsel Imbau Warganya Hentikan Aktivitas di Luar Ruangan

Avatar photo
Korsel Panas
Ilustrasi

SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas di luar ruangan menyusul gelombang panas yang menyebabkan suhu di sejumlah wilayah diperkirakan mencapai 39 derajat Celsius.

Imbauan Pemerintah Korsel tersebut disampaikan menyusul diberlakukannya peringatan darurat gelombang panas untuk pertama kalinya sejak sistem peringatan baru diterapkan tahun ini.

Badan Meteorologi Korea Selatan (KMA) mengumumkan peringatan darurat gelombang panas pada Minggu (12/7/2026) pukul 10.00 waktu setempat.

Peringatan itu berlaku untuk dua kota di Provinsi Gyeongsang Utara, yakni Gyeongsan dan Pohang.

Kepala KMA Lee Mi-seon mengatakan, peringatan tersebut merupakan yang pertama diterbitkan sejak pemerintah memperbarui sistem peringatan gelombang panas.

“Peringatan ini menandai pertama kalinya diterbitkan sejak sistem tersebut diberlakukan,” kata Lee, dikutip dari AFP, Minggu (12/7/2026).

BACA JUGA  Rabu 4 Januari 2023, BMKG: Jakarta Cerah Berawan

Menurut KMA, peringatan darurat dikeluarkan apabila suhu yang dirasakan diperkirakan mencapai 38 derajat Celsius atau suhu aktual menyentuh 39 derajat Celsius dalam satu hari.

Lee menjelaskan, peringatan darurat tidak hanya menunjukkan kondisi cuaca yang sangat panas, tetapi juga mengindikasikan meningkatnya risiko gangguan kesehatan akibat paparan suhu ekstrem.

“Ini menunjukkan kondisi di mana bahkan orang sehat pun menghadapi peningkatan risiko bahaya serius yang signifikan, termasuk penyakit dan kematian terkait panas,” ujarnya.

Seiring pemberlakuan peringatan tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat yang berada di luar ruangan untuk segera menghentikan aktivitas dan berpindah ke tempat yang lebih sejuk.

Warga Korsel juga diminta tidak meninggalkan anak-anak maupun hewan peliharaan di dalam kendaraan.

BACA JUGA  BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Bikin Ngeri

Selain Gyeongsan dan Pohang, sebagian besar wilayah Korea Selatan, termasuk sebagian Kota Seoul, masih berada dalam status peringatan gelombang panas.

Status tersebut diberlakukan ketika suhu diperkirakan mencapai sedikitnya 35 derajat Celsius selama dua hari berturut-turut.

Sistem peringatan gelombang panas yang diterapkan, KMA juga mempertimbangkan kombinasi suhu udara dan tingkat kelembapan guna mengukur tingkat risiko terhadap kesehatan masyarakat.

Pemerintah setempat berharap sistem tersebut dapat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem yang dalam beberapa tahun terakhir terjadi lebih lama dan dengan intensitas yang lebih tinggi.(red)