“Keberhasilan amandemen UU Hak Cipta bergantung pada dua hal, yakni kekompakan perusahaan pers dalam memperjuangkan kepentingan bersama serta kemampuan menghadapi berbagai kepentingan dari luar yang berpotensi memengaruhi substansi regulasi.”
Catatan Hendry Ch Bangun
Dalam Gala Dinner Hari Ulang Tahun Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) ke-3 di Kantor DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (17/7), atas fasilitasi Anggota DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno, Anggota Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto menyampaikan bahwa, jika tidak ada kendala, karya jurnalistik akan menjadi objek hak cipta dalam amandemen Undang-Undang Hak Cipta. Dengan demikian, penggunaannya dapat memberikan dampak finansial bagi perusahaan media, sebagaimana sistem royalti yang telah berlaku untuk karya lagu.
Pernyataan tersebut kembali disampaikan Yogi saat Penyerahan Anugerah dan Pena Emas kepada sejumlah tokoh pemerintahan dan swasta di Hotel Alana, pada Sabtu (18/7) malam.
“Dengan demikian akan ada pendapatan baru bagi media, selain dari iklan, kemitraan, dan sumber pemasukan lainnya yang selama ini menjadi andalan perusahaan media,” kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers periode 2025-2028 itu.
Menurut Yogi, ketergantungan media terhadap kerja sama dengan pemerintah daerah selama ini berpotensi mengurangi kemandirian pers dalam menjalankan fungsi kontrol. Akibatnya, sebagian media, terutama di daerah, dinilai semakin pragmatis dan perlahan kehilangan idealisme sebagai pilar keempat demokrasi.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat media tidak leluasa bersikap kritis terhadap kebijakan penyelenggara negara.
Kementerian Hukum, lanjutnya, telah menunjukkan dukungan terhadap amandemen UU Hak Cipta. Dewan Pers bersama konstituen dan berbagai pemangku kepentingan juga telah beberapa kali menggelar pertemuan untuk menyusun draf final.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah perbedaan antara draf yang disusun Kementerian Hukum dengan aspirasi masyarakat pers, terutama terkait pola kerja sama yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi faktual industri media di Indonesia.
Penulis sendiri mengaku sempat mengikuti diskusi tersebut sebagai perwakilan JMSI.
Secara sederhana, skema yang dibahas adalah setiap pihak, khususnya platform digital dan perusahaan kecerdasan buatan (AI), yang menggunakan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial akan didata.
Selanjutnya, lembaga yang ditunjuk akan melakukan penagihan kepada pihak pengguna karya tersebut dan mendistribusikan hasilnya kepada perusahaan media yang karya jurnalistiknya dimanfaatkan.
Dalam pembahasan itu muncul sejumlah poin penting. Salah satunya mengenai batasan karya jurnalistik yang berhak memperoleh royalti. Banyak peserta diskusi berpendapat bahwa karya yang dimaksud harus merupakan karya jurnalistik berkualitas, diproduksi sesuai Kode Etik Jurnalistik, melalui peliputan langsung, memiliki unsur orisinalitas, serta memberikan nilai tambah. Sebaliknya, materi yang hanya berupa siaran pers, hasil konferensi pers, atau konten serupa dinilai tidak layak memperoleh skema tersebut.
Selain itu, Dewan Pers menginginkan perusahaan pers yang dapat mengikuti skema ini adalah media yang telah terverifikasi, memiliki tata kelola yang baik, dipimpin wartawan yang kompeten, memisahkan fungsi redaksi dan bisnis, menerapkan standar pengupahan, serta memiliki rekam jejak yang jelas.
Selanjutnya dibutuhkan sebuah lembaga yang bertugas mencatat penggunaan karya jurnalistik, melakukan penagihan atas nama perusahaan media, serta mendistribusikan hasilnya. Konsep ini mirip dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan royalti musik.
Lembaga tersebut diharapkan memiliki sistem digital yang mampu mendeteksi, mendata, dan mengategorikan penggunaan karya jurnalistik oleh berbagai platform. Di tingkat nasional dibentuk sebagai lembaga tunggal yang mewakili perusahaan media dalam menjalin perjanjian dengan platform digital maupun perusahaan AI.
Sementara di tingkat daerah, lembaga tersebut menjadi penghubung dengan perusahaan media yang memenuhi persyaratan, baik terkait kualitas karya jurnalistik maupun keberlangsungan usaha medianya.
Dalam diskusi juga muncul pertanyaan mengenai kemungkinan perusahaan media besar tetap menjalin kerja sama langsung dengan platform digital sebagaimana selama ini berlangsung. Persoalan ini masih menjadi pembahasan karena sebagian media arus utama dinilai tidak akan mudah melepaskan pola kerja sama yang sudah berjalan.
Muncul pula usulan agar Dewan Pers mempertemukan perusahaan media besar untuk menghasilkan kesepakatan bersama, sebagaimana lahirnya Piagam Palembang pada Hari Pers Nasional 2010.
Melalui Piagam Palembang, perusahaan media memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menetapkan standar kompetensi wartawan serta menyelenggarakan uji kompetensi wartawan. Dari kesepakatan itu pula lahir ketentuan bahwa Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Redaksi harus memiliki Sertifikat Wartawan Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.
Saat ini sebagian besar perusahaan pers di Indonesia berada pada skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dengan modal terbatas serta jumlah personel redaksi yang relatif sedikit. Kondisi tersebut membuat mereka sulit menjalin negosiasi langsung dengan platform digital global.
Karena itu, muncul usulan agar media UMKM bergabung melalui organisasi perusahaan pers seperti AMSI, JMSI, atau SMSI, kemudian berhimpun dalam lembaga tingkat provinsi yang terhubung dengan lembaga nasional. Dengan skema tersebut, kepentingan media kecil diharapkan tetap terakomodasi.
Keberadaan lembaga di tingkat daerah juga dinilai akan memudahkan komunikasi, penyampaian aspirasi, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi media dalam kerja sama dengan platform digital global.
Menurut Dewan Pers, skema pendapatan baru inilah yang diharapkan menjadi “darah segar” bagi perusahaan media. Namun, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi juga dinilai tidak ringan, terutama bagi media UMKM yang sejak awal berdiri tanpa perencanaan bisnis yang matang atau belum menerapkan standar jurnalistik secara optimal.
Harapan tersebut muncul setelah Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) dinilai belum mampu memberikan dampak signifikan. KTP2JB tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat platform digital global sehingga hanya dapat memberikan imbauan.
Berbeda halnya apabila skema tersebut diatur melalui Undang-Undang Hak Cipta yang memiliki kekuatan hukum dan mekanisme penegakan sanksi.
Meski demikian, perjalanan amandemen UU Hak Cipta masih panjang. Jika Kementerian Hukum sebagai inisiator aktif membangun komunikasi dengan DPR, bukan tidak mungkin pembahasannya dapat dilakukan tahun ini. Dukungan masyarakat pers melalui pemberitaan maupun komunikasi dengan parlemen juga dinilai akan menjadi faktor penting.
Namun pengalaman menunjukkan bahwa proses legislasi di Indonesia sering kali mengalami perubahan. Karena itu, masyarakat pers perlu terus mengawal substansi pembahasan agar rumusan akhir benar-benar sesuai dengan aspirasi yang telah disusun bersama. Jangan sampai ketentuan penting yang telah diperjuangkan justru hilang dalam proses pembahasan di DPR.
Pada akhirnya, keberhasilan amandemen UU Hak Cipta bergantung pada dua hal, yakni kekompakan perusahaan pers dalam memperjuangkan kepentingan bersama serta kemampuan menghadapi berbagai kepentingan dari luar yang berpotensi memengaruhi substansi regulasi.
Karena itu, marilah kita berharap dan berdoa menurut agama serta kepercayaan masing-masing agar pers Indonesia dapat bertahan, berkembang, dan menjalankan fungsi jurnalistiknya secara independen demi Indonesia yang lebih baik.
Ciputat, 23 Juli 2026
*Penulis adalah wartawan senior yang pernah menjabat Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022











