JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas tata kelola penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), menyusul sejumlah aspirasi yang masuk mengenai mekanisme pelaksanaan peringatan yang jatuh setiap 9 Februari tersebut.
Pembahasan itu juga mencakup kemungkinan perubahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang selama ini menjadi dasar penetapan HPN.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat mengatakan, sepanjang 2026 Dewan Pers telah menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen. Surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN ke depan.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (1/9/2026).
Dalam surat yang diterima Dewan Pers, terdapat konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut dengan pelaksanaan yang dilakukan bersama seluruh konstituen.
Usulan tersebut antara lain didasarkan pada Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Keppres tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, tetapi tidak secara khusus mengatur lembaga atau organisasi yang menjadi penyelenggara peringatan tersebut.
Komaruddin mengatakan, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN perlu dibahas untuk memperoleh kesepahaman di antara seluruh unsur pers.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Persoalan HPN menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti surat dan aspirasi yang masuk melalui pertemuan bersama seluruh konstituennya.
Rapat pleno juga membahas rencana pengusulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Pertimbangan perubahan itu berkaitan dengan dasar hukum yang tercantum dalam Keppres tersebut. Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers merupakan lembaga yang menjalankan sejumlah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keanggotaan Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin menambahkan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog untuk mencari kesepahaman mengenai format penyelenggaraan HPN pada masa mendatang.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujarnya.(red)











