TMMD 129 Bojonegoro Permudah Legalitas UMKM Kesongo

Program nonfisik TMMD ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro menghadirkan sosialisasi kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM di Desa Kesongo. (Foto: ist/SP).

BOJONEGORO, SUDUTPANDANG.ID — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha yang menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan yang digelar pada Rabu (22/7/2026) itu merupakan bagian dari program nonfisik TMMD ke-129 hasil kolaborasi Kodim 0813 Bojonegoro dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro.

Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha serta membuka akses yang lebih luas bagi pengembangan UMKM.

Sekitar 50 peserta yang terdiri atas pelaku UMKM, usaha mikro, dan warga Desa Kesongo mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.

Mereka memperoleh edukasi mengenai prosedur perizinan usaha, manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga peluang mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan maupun program pemberdayaan pemerintah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro Palupi Hadi Ratih Dewanti, S.E., Kp., M.M., Komandan SST-1 Satgas TMMD ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro Letda Inf Ady Yuniarto, serta Kepala Desa Kesongo Kusnadi.

Dalam sambutannya, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Palupi Hadi Ratih Dewanti, menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha menjadi langkah awal yang sangat penting bagi pelaku usaha untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperluas peluang pengembangan usaha.

BACA JUGA  Dialog Nasional SMSI Soroti Arah Media Baru Menuju Pers Sehat

Menurutnya, NIB tidak hanya berfungsi sebagai legalitas usaha, tetapi juga menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah, termasuk bantuan pembiayaan, pelatihan, hingga program pengembangan UMKM.

“NIB bukan hanya izin usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses pembiayaan, termasuk mengajukan pinjaman ke perbankan maupun berbagai program pemberdayaan pemerintah,” ujar Palupi.

Ia menjelaskan, DPMPTSP juga menghadirkan layanan pendampingan langsung bagi masyarakat yang belum memiliki NIB.

Melalui layanan tersebut, warga dapat mengurus seluruh proses perizinan secara mudah dengan didampingi petugas hingga dokumen selesai diterbitkan.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus izin usaha. Karena itu, kami hadir langsung di Desa Kesongo agar pelaku UMKM memperoleh pelayanan dan pendampingan secara maksimal,” katanya.

Selama sosialisasi berlangsung, peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai tata cara pembuatan NIB, persyaratan administrasi, manfaat legalitas usaha, hingga peluang memperoleh dukungan pembiayaan setelah memiliki izin usaha resmi.

Antusiasme masyarakat menunjukkan semakin tingginya kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.

Dengan status usaha yang resmi, pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan skala usaha serta memperluas jaringan pemasaran.

BACA JUGA  TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Pengobatan Gratis

Salah seorang peserta, Siti Ida Nurhayati, warga RT 008 RW 003 Desa Kesongo, mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru setelah mengikuti kegiatan tersebut.

Ia mengatakan sebelumnya belum memahami pentingnya kepemilikan NIB maupun prosedur pengurusannya.

Melalui sosialisasi tersebut, dirinya menjadi lebih memahami manfaat legalitas usaha sekaligus merasa terbantu karena proses pengurusan didampingi langsung oleh petugas.

“Sebelumnya kami kurang memahami tentang izin usaha dan NIB. Setelah mengikuti sosialisasi ini kami jadi lebih paham. Yang membuat kami senang, ternyata pengurusannya juga langsung didampingi petugas. Ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan SST-1 Satgas TMMD ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro, Letda Inf Ady Yuniarto, menegaskan bahwa program nonfisik TMMD memiliki peran yang sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, TMMD tidak hanya menghadirkan pembangunan jalan, fasilitas umum, dan sarana desa, tetapi juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui edukasi, penyuluhan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini semakin banyak pelaku UMKM di Desa Kesongo yang memiliki legalitas usaha. Dengan demikian, usaha mereka dapat berkembang, lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, serta meningkatkan perekonomian keluarga dan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Letda Inf Ady Yuniarto.

Ia menambahkan, sinergi antara TNI, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, serta berbagai organisasi perangkat daerah menjadi kekuatan utama dalam pelaksanaan TMMD ke-129.

BACA JUGA  TMMD 129 Bojonegoro Sediakan Fasilitas Air Bersih Warga Bekatul Kesongo

Kolaborasi tersebut memungkinkan program pembangunan berjalan secara menyeluruh, tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat.

Program TMMD ke-129 di Desa Kesongo sendiri mencakup berbagai pembangunan fisik seperti jalan cor beton, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pembangunan sumur bor, normalisasi saluran air, dan drainase.

Sementara itu, sasaran nonfisik meliputi penyuluhan kesehatan, wawasan kebangsaan, pelayanan masyarakat, hingga pemberdayaan ekonomi.

Melalui kegiatan sosialisasi kemudahan berusaha ini, TMMD diharapkan mampu mendorong lahirnya lebih banyak UMKM yang memiliki legalitas, berdaya saing, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

Dengan semakin banyak pelaku usaha yang naik kelas, perekonomian Desa Kesongo diharapkan semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ACZ/09)