JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan teknologi digital di tengah maraknya praktik judi online (judol) yang dinilai membawa dampak buruk, tidak hanya bagi kondisi ekonomi, tetapi juga terhadap keharmonisan keluarga dan kesehatan mental.
Hal itu disampaikan Syahrul Aidi dalam diskusi publik bertema “Bijak Digital Tanpa Judi Online” yang digelar secara daring, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Komisi I DPR RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi digital masyarakat.
Menurut Syahrul Aidi, perkembangan internet telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat risiko penyalahgunaan teknologi yang perlu diantisipasi, salah satunya melalui praktik judi online.
“Internet ibarat pisau bermata dua. Jika digunakan secara tepat akan memberikan manfaat, tetapi jika disalahgunakan dapat menimbulkan dampak yang merugikan. Salah satunya adalah maraknya judi online,” kata Syahrul Aidi.
Ia menjelaskan, kemudahan akses internet membuat praktik perjudian kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja hanya melalui telepon genggam. Karena itu, masyarakat dituntut memiliki kesadaran dan pengendalian diri agar tidak terjerumus.
“Ketika seseorang memiliki telepon seluler, akses internet, dan dana, peluang untuk mengakses judi online menjadi terbuka. Karena itu diperlukan karakter yang kuat agar tidak mudah tergoda,” ujar legislator Fraksi PKS itu.
Syahrul juga menilai praktik judi online dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi maupun status sosial. Menurutnya, siapa pun berpotensi menjadi korban apabila tidak memiliki kontrol diri dalam menggunakan teknologi digital.
Lebih lanjut, ia menegaskan dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.
“Dampaknya sangat luas. Kondisi emosional menjadi tidak stabil, hubungan keluarga dapat terganggu, anak-anak ikut terdampak, bahkan tidak sedikit yang nekat melakukan tindakan melanggar hukum akibat terlilit masalah ekonomi karena judi online,” tuturnya.
Ia menambahkan, kecanduan judol memiliki karakteristik yang menyerupai bentuk kecanduan lainnya sehingga membutuhkan kesadaran dan dukungan lingkungan untuk dapat dihentikan.
234 Juta Terhubung dengan Internet
Sementara itu, pegiat literasi digital Gun Gun Siswandi mengatakan penetrasi internet di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data terbaru, sekitar 85 persen penduduk Indonesia atau sekitar 234 juta jiwa telah terhubung dengan internet.
Menurut Gun Gun, mayoritas pengguna internet berasal dari kalangan generasi muda, terutama Generasi Z dan kelompok usia produktif. Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan dalam membangun budaya digital yang sehat.
“Teknologi digital seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan produktivitas, bukan digunakan untuk aktivitas yang merugikan seperti judi online,” katanya.
Ia menekankan bahwa menciptakan ruang digital yang aman memerlukan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.
Diskusi tersebut juga menghadirkan praktisi hukum Fadhel Arjuna Adinda yang memaparkan aspek hukum serta langkah-langkah pencegahan terhadap praktik judol di Indonesia. (PR/01)









