REJANG LEBONG-BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – Dua ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Rejang Lebong di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba, Kabupaten Kepahiang.
“Satwa liar ini sebelumnya ditemukan oleh warga di areal perkebunan. Setelah diserahkan, jajaran Resor KSDA Kepahiang langsung melakukan penanganan dan pelepasliaran,” kata Kepala Seksi KSDA Wilayah I Rejang Lebong, Said Jauhari dalam taklimat media yang dikutip saat dihubungi dari Kepahiang, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan dua ekor primata dilindungi tersebut merupakan hasil penyerahan secara sukarela oleh warga Desa Taba Air Pauh, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.
Dua ekor kukang yang dilepasliarkan itu, kata dia, terdiri atas satu ekor jantan dan satu ekor betina berusia remaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis oleh petugas di lapangan, kedua satwa tersebut dipastikan dalam kondisi sehat dan layak untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
Disebutkannya bahwa pelepasliaran satwa dilindungi ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) pada 10 Agustus mendatang.
Ia menambahkan lLokasi yang dijadikan pelepasliaran kedua satwa itu dipusatkan di kawasan TWA Bukit Kaba yang masuk dalam wilayah administratif Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang.
Pemilihan kawasan TWA Bukit Kaba sebagai lokasi pelepasliaran, katanya, dinilai tepat, karena memiliki ekosistem yang relatif terjaga serta ketersediaan pakan yang memadai untuk mendukung kelangsungan hidup populasi kukang di alam bebas.
BKSDA Bengkulu memberikan apresiasi kepada masyarakat Kepahiang atas kepedulian dan kesadaran menyerahkan satwa dilindungi kepada pihak berwenang.
Guna menjaga kelestarian ekosistem, pihaknya mengimbau masyarakat yang menemukan satwa dilindungi, baik dalam kondisi sehat maupun terluka, agar segera melapor atau menyerahkannya kepada BKSDA Bengkulu maupun Seksi KSDA Wilayah I di Rejang Lebong, serta resor KSDA terdekat.
“Terdapat sanksi pidana tegas bagi siapa saja yang nekat menangkap, memiliki, memelihara, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, yakni hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” demikian Said Jauhari. (Red/Ant/02)








