TANJUNGPINANG-KEPRI|SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) asal Vietnam pada Rabu (5/8/2026). Tindakan tegas ini sebagai bagian dari pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Siaran pers Rudenim Tanjungpinang Pusat, Kamis (6/8/2026) menyebutkan, proses deportasi diawali dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Selanjutnya, para WNA Vietnam tersebut diserahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk diberangkatkan ke Ho Chi Minh City, Vietnam, menggunakan penerbangan internasional.
Seluruh proses deportasi dilaksanakan setelah persyaratan administrasi dan dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, mengatakan, deportasi merupakan salah satu tugas utama rumah detensi imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing.
“Rumah Detensi Imigrasi memiliki tugas melaksanakan pendetensian, pengamanan, pemulangan, dan pendeportasian orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
I Wayan mengatakan, setiap proses pendeportasian dilaksanakan melalui koordinasi yang intensif dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor imigrasi terkait, perwakilan negara asal, serta instansi lainnya guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, aman, dan akuntabel.
“Sebelum dideportasi, seluruh WNA Vietnam tersebut menjalani masa pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang,” katanya.
Selama proses itu, lanjutnya, petugas melakukan verifikasi identitas, melengkapi administrasi keimigrasian, serta berkoordinasi dengan Perwakilan Vietnam sebagai bagian dari proses pemulangan ke negara asal.
Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi. Pihaknya juga memastikan seluruh tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan dan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif,” kata Erybowo.
Menurutnya, pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sekaligus mendukung keamanan nasional.
“Langkah tersebut juga bertujuan memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(One/01)










